621 views

Menurut Data Kasus Yang Masuk Ke PN Rantauprapat, Narkoba Menempati Rangking Pertama

RANTAUPRAPAT-LH: Menurut data yang didapatkan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rantauprapat bahwa Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat Terlarang berupa Narkoba menempati posisi teratas mencapai 60% kasus. Data ini diupdate terhitung sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 30 Juni 2019.

Dari 510 berkas kasus Pidana terdapat 269 kasus narkotik. Menyusul Tindak Pidana Pencurian 124 berkas, kemudian 15 Kasus Penganiayaan, Kasus Pengancaman 2 berkas, Laka 3 Berkas, dan sisanya sebanya 97 kasus lainnya. Data ini diaminin oleh Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Warung melalui Humas Teuku Almadyan. “Berkas yang ditangani sebanyak 510 kasus,” pungkas Teuku Almadyan (02/07/2019-Red).

Dari 510 berkas tersebut yang sudah divonis dan diputus sebanyak 258 berkas dengan rincian kasus Narkotika 139 putusan, pencurian 71 berkas, kasus penganiayaan 11 berkas, pengancaman 1 berkas, kasus lalu lintas sebanyak 3 kasus dan lain lain sebanyak 33 kasus. Sedangkan kasus yang telah divonis dan putus perkara di PN Rantauprapat sebanyak 258 berkas. Diantaranya, kasus Narkotika 139 putusan. Kasus pencurian 71, kasus penganiayaan 11 berkas. Kemudian, pengancaman 1 berkas. Sementara, kasus lalu lintas sebanyak 3 kasus dan lain lain sebanyak 33 kasus.

Dari data kasus ini dapat digambarkan bahwa penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang di Tiga Kabupaten (Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan) merupakan kasus yang harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak. Sebagaimana diketahui bahwa sampai saat ini Tiga Kabupaten hasil pemekaran itu masih satu PN yaitu PN Rantauprapat. (Bambang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.