BEKASI-LH: Kesadaran Kontraktor ataupun Pengawas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) di Kota Bekasi dalam hal membuat atau mengingatkan, untuk memasang papan atau “ plang proyek ”, masih rendah, terutama proyek dengan waktu pelaksanaan sebentar dan anggarannya kecil. Banyak Kontraktor yang menganggap pemasangan plang proyek pada saat pekerjaan berlangsung hanya hal sepele dan tidak perlu. Contohnya pekerjaan peningkatan jalan yang berlokasi di Perumahan Wisma Jaya, Jalan Kusuma Utara, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pada saat pekerjaan berlangsung, tidak terlihat plang proyek di pasang oleh pihak kontraktor, sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses informasi dari proyek tersebut. Keterbukaan dalam pelaksanaan pekerjaan, terutama infrastruktur fisik, dari awal sampai akhir sangatlah penting. Papan atau plang nama proyek, dibuat bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah transparansi anggaran dapat dilaksanakan atau tidak.
Semua elemen masyarakat, berhak mengontrol semua pekerjaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang setiap tahunnya menyerap anggaran yang besar. Selain sudah menjadi hak masyarakat, sesuai Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), papan nama sudah menjadi amanat kontrak kerja, sudah di setujui, dan ada anggarannya.
Menurut Kepala Bidang Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi Broto mengatakan : ” Papan proyek wajib di pasang pada saat pekerjaan berlangsung, kalau memang tidak di pasang, pihak kontraktor akan di kenakan potongan pada saat pembayaran” tegas Broto, Kamis (09/05/2019-Red).
Tidak dipasangnya plang proyek pada waktu pengerjaan, dan pengawas dari Dinas, menandakan secara tidak langsung, Kontraktor dan Pengawas dari Dinas terkait bisa dikenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi. Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI. (Fahdi R/Red)