BEKASI-LH: Adanya dugaan terkait Kota yang tidak ramah pejalan kaki. Dugaan ini mempunyai alasan yang kuat dan memiliki fakta yang akurat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya trotoar yang di manfaatkan pihak/oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan trotoar untuk menghimpun pedagang untuk berniaga di atas trotoar. Bahkan menjadi ajang bisnis pengusaha dengan menanam tiang reklame besar di atas trotoar. Hal ini terjadi di Bekasi Timur, diseputaran jalan Lapangan Multiguna dan Jalan Underpass Sisi Barat Rawa Baru.
Padahal jelas disebutkan pada pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengenai Hak dan Kewajiban pejalan kaki dalam berlalu lintas yaitu :
1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
3. Pejalan kaki berhak berjalan menyeberang di tempat yang di pilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Peraturan lain mengenai trotoar dimuat pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, khususnya pada pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa : “ Trotoar sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 hanya diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan buat untuk berniaga atau kepentingan pengusaha untuk memasang tiang reklame iklan.
Menurut salah satu pengguna trotoar Raza Hasibuan, SH yang juga merupakan Direktur Eksekutive NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) mengatakan : “Ada ancaman sanksi bagi pelanggar penggunaan Trotoar yang tidak sebagaimana mestinya antara lain diatur di Pasal 274 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, bisa dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah) ” ujarnya yang kebetulan sedang melakukan investigasi awal di lokasi ini (Minggu, (31/03/2019-Red). “Ada dugaan bahwa terjadi pembiaran oleh oknum baik itu preman atau aparatur pemerintah, yang mengambil keuntungan dalam hal ini” lanjutnya.
Lebih lengkapnya berikut kutipan Pasal 274 (2) UU No. 22 Tahun 2009: “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan padafungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitasPejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (duaratus lima puluh ribu rupiah)”.
Selain UU Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan lain yang mengatur tentang Trotoar adalah PeraturanPemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan(“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan). Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) PP Jalan, ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Lebih lanjut, ruang manfaat jalan itu hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya [Pasal 34 ayat (3) PP Jalan]. Fungsi trotoar pun ditegaskan kembali dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan yang berbunyi: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalulintas pejalan kaki .” Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi/golongan dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. (Fahdi R./Red)