562 views

Jual Beli Jabatan Hingga Setoran Dari Dinas Terungkap Pada Persidangan Bupati Cirebon Nonaktif Sunjaya Purwadisastra

BANDUNG-LH : Kesaksian dari Aviv Suherdian yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (06/03/2019-Red) menjadi temuan baru bahwa aliran dana kepada Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra bukan hanya bersumber dari duit jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Sunjaya juga mendapat setoran dari dinas sejak pertama menjabat sebagai Bupati tahun 2014.

Dalam persidangan, Avip ditanya hakim soal adanya setor uang kepada Bupati Sunjaya. Avip membenarkan dan uang tersebut disetor Avip ke Bupati Sunjaya melaui ajudan Sunjaya, Deni Syafrudin. Hal itu dilakukan sejak Sunjaya pertama kali menjabat Bupati pada tahun 2014.
“Iya pak benar,” kata Avip.

“Jadi sejak terdakwa menjadi Bupati, saudara setor? Langsung ke Bupati atau ajudan?” kata hakim.

“Ke ajudan,” kata Avip.

Muncul nominal Rp 25 juta yang diucapkan hakim saat bertanya kepada Avip. Uang Rp 25 juta itu disebut-sebut jumlah yang disetorkan Avip kepada Sunjaya. Setoran tersebut dilakukan atas permintaan langsung Bupati Sunjaya.

“Saudara setor Rp 25 juta apakah memang ada permintaan Bupati atau inisiatif saudara?” tanya hakim.

“Permintaan,” jawab Avip.

“Jadi Bupati minta ke saudara setor tiap bulan Rp 25 juta?” tanya hakim lagi.

“Iya,” kata Avip.

Hakim lantas meminta Avip menirukan ucapan Sunjaya saat meminta setoran tersebut. Akan tetapi, Avip mengaku lupa kalimat yang diucapkan oleh Sunjaya.

“Saya lupa lagi pak. Ya pokoknya ada untuk kewajiban menyisihkan Rp 25 juta,” kata Avip.

“Untuk operasional?” tanya hakim.

“Tidak tahu,” jawab Avip.

“Intinya memang diminta ya?,” kata hakim.

“Iya,” jawab Avip.

Avip juga menjelaskan soal biaya jual-beli jabatan yang menjerat Sunjaya dalam perkara korupsi. Avip mengatakan dirinya tidak mendengar langsung apabila ada nominal yang diterapkan untuk promosi jabatan.

Dalam dakwaan, besaran duit yang dipatok untuk promosi jabaran antara lain :
– Jabatan setingkat eselon IIIA sebesar Rp 100 juta
– Jabatan setingkat eselon IIIB sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 75 juta.
– Jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta sampai dengan Rp 30 juta.

Secara garis besar, besaran uang tersebut serupa dengan yang dia dengar selama ini. “Untuk golongan II itu Rp 100 juta ke atas. Golongan II setara Kepala Dinas,” ucap Avip.

Sunjaya sendiri saat diminta Fuad Muhammadi selaku Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi kesaksian Aviv, tidak menanggapi dan membenarkannya. “Saya mohon maaf, soal uang-uang rotasi dan mutasi dari ASN, itu kesalahan saya dan Insha Allah saya tidak akan mengulangi, itu perbuatan saya disengaja maupun tidak. Itu kesalahan dan kekhilafan karena saat itu butuh desakan dari koordinasi kegiatan muspida,” ujar Sunjaya

Adapun fakta-fakta itu sebelumnya sudah diungkap oleh para saksi di persidangan dengan terdakwa Gatot Rachmanto yang sudah divonis‎ 1 tahun 2 bulan. (Aulia R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.