BATAM-LH: Seperti yang sudah kami beritakan (23/02/2019-Red) dengan Judul “Habis Melapor ke Polda, Ali Suparjan Malah Dijemput di Tengah Jalan” bahwa telah terjadi keributan di Arena Permainan Sky 88 Nagoya-Batam (Kamis, 21/02/2019-Red). Pada saat kejadian ini telah terjadi penganiayaan dan pengrusakan alat permainan yang berbuntut saling melapor ke Pihak Berwajib dalam hal ini kepada Pihak Kepolisian.
Ada sisi terpenting dari peristiwa ini yakni menjadi bukti otentik bahwa masih ada Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga kuat merupakan arena perjudian. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa hal ini dibiarkan oleh aparat penegak hukum ? Bukankah semua jenis dan bentuk perjudian dilarang di NKRI sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ?
Pertanyaan ini tentunya yang paling bisa menjawab sekaligus yang paling bertanggung jawab adalah Pihak Penegak Hukum. Kewenangan yang diberikan Negara kepada para penegak hukum sangatlah wajar dipertanyakan oleh masyarakat luas mengingat semua jenis judi dapat berimplikasi luas secara negatif terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa khususnya moralitas masyarakat. Itulah sebabnya Penyakit Masyarakat (Pekat) yang satu ini merupakan tindak pidana yang harus diberikan sanksi yang tegas dan cepat.
Menurut hasil investigasi dan hasil peliputan yang dilakukan oleh Liputan Hukum bahwa Sky 88 hanyalah salah satu dari sekian banyak arena permainan yang masih eksis di Kota Batam. Menurut narasumber yang dapat dipercaya namun tidak mau disebut namanya bahwa Sky 88 merupakan milik salah seorang pengusaha berinisial TP. Sayangnya, ketika dikonfirmasi melalui Phonselnya terkait hal ini yang bersangkutan pura-pura tidak tau dan terakhir mengatakan salah sambung. “ Bapak salah sambung Pak. Salah sambung..” pungkas suara orang yang ada dalam sambungan Phonsel itu. (TIM/Red)