446 views

“ Larangan Hakim Berpolitik “ Terkait Pilpres 2019 Sesuai Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2019

JAKARTA-LH: Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 yang ditandatangani Dirjen Badilum Herri Swantoro pada 7 Februari 2019 bernama : “Larangan Hakim Berpolitik” . Peraturan tersebut mulai berlaku per tanggal 7 Februari 2019. Pada edaran tersebut, salah satu poin yang dilarang adalah hakim tidak boleh mengunggah atau berkomentar di media sosial.

“Hakim dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya-Red), atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, visi misi, mengeluarkan pendapat yang menunjukkan keberpihakan salah satu calon,” demikian bunyi Surat Edaran Dirjen Badilum yang dikutip LH, Jumat (08/02/2019-Red).

Selain melarang berkomentar, hakim pun diminta untuk tetap bersikap imparsial dan independen. MA pun melarang hakim melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan pada paslon serta hakim dilarang berfoto dengan pasangan calon. Surat tersebut disebut berlaku bagi pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum.

Maksud dan tujuan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah untuk menjaga marwah Hakim dan Mahkamah Agung beserta Pengadilan yang berada di bawahnya yang menggariskan secara tegas batas-batas yang tidak boleh dilanggar oleh seluruh Hakim dalam Lingkungan Peradilan Umum terkait Kebijakan yang telah ditentukan. (R. Hasibuan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.