557 views

Siasat Manipulatif Perusahaan Yang Tidak Mendapat Kuota Dalam Mengimpor Gula

 

JAKARTA-LH: Regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait kuota impor gula dan turunannya menyebabkan banyak perusahaan yang tidak mendapatkan kuota ini, khususnya perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman yang membutuhkan gula dalam jumlah besar, diduga terpaksa melakukan siasat atau lebih ekstrimnya melakukan manipulasi agar mereka tetap dapat produksi serta mendapatkan keuntungan ditengah tidak menentunya situasi perekonomian. Termasuk siasat yang menjurus kepada pelanggaran hukum dengan modus memalsukan dan atau minimal merubah material barang yang tidak sesuai dengan dokumen atau perizinan/peraturan terkait impor. Misalnya, Tertera di BL (Bill of Lading) adalah Dairy Fremix namun isinyanya tepung gula 90% Up.

Kenapa hal ini harus mereka lakukan ? Alasan yang paling utama adalah alasan Prinsip Ekonomi yaitu dengan pengorbanan sekecil-kecilnya untuk memperoleh hasil tertentu, atau dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil semaksimal mungkin.

Terkait Prinsif Ekonomi, hubungannya dengan Impor Gula yang menjadi topik sorotan berita ini, kondisi penyebab utamanya adalah bahwa harga Gula Impor lebih murah dibanding dengan harga Gula Lokal. Sehingga para Perusahaan Industri makanan dan minuman yang banyak membutuhkan gula melakukan siasat manipulatif ini.

Siapa yang paling dirugikan akibat kasus ini ?

Pihak Pertama yang paling dirugikan dalam hal ini tentunya adalah Petani, kemudian Negara, dan pihak Pihak Industri Gula. Kerugian Negara terkait pemasukan Negara dari sektor pajak bea dan cukai (PPN VAT) akibat adanya manipulasi data barang yang belum tentu sama nilainya dengan yang tertera di dokumen terkait impor. Pihak berikutnya adalah Pihak Industri Gula dalam negeri. Gula dalam negeri (gula lokal) tidak laku akibat kalah saing harga yang mengakibatkan pabrik gula bisa mengalami kerugian bahkan gulung tikar.

Pihak utama yang paling dirugikan dari imbas kasus ini adalah masyarakat petani yang berhubungan dengan gula. Sehingga tidak heran kalau akhir-akhir ini banyak Petani yang melakukan protes dan demonstrasi terkait hal ini seperti yang dilakukan oleh Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). APTRI merupakan kumpulan petani tebu. Kelompok inilah salah satu yang paling dirugikan bila gula rafinasi merembes ke pasar konsumen. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTRI Soemitro Samadikoen beberapa waktu yang lalu.

Pertanyaan berikutnya adalah kenapa Gula Impor bisa lebih murah dibanding Gula Lokal ?

Salah satu faktor utama penyebabnya adalah karena di Negara Eksportir (Luar Negeri) masalah pertanian masuk dalam Pertahan Negara. Sehingga seluruh masalah yang menyangkut pertanian senyawa dengan Ketahanan Negara yang bersangkutan. Regulasi terkait pertanian betul-betul diperhatikan dan memihak kepada Petani. Akibatnya banyak stok hasil pertanian termasuk gula yang melebihi kebutuhan dalam negerinya. Kelebihan inilah yang kemudian diekspor sehingga harganya murah dan sistem pembayarannya juga sangat lunak.

Sementara Indonesia saat ini belum memasukkan soal pertanian menjadi ketahanan Negara. Walaupun dulu, jaman Orde Baru pernah konsep ini dijalankan sehingga Indonesia mampu swasembada pangan pada era itu. Dan menjadi salah satu Negara Eksportir.

Terkait kasus ini, Salah satu NGO yang sedang konsen melakukan Investigasi adalah Indonesia Law Enforcement (ILE). Menurut Direktur Investigasi ILE Bagus JWP, SH yang ditemui di kantornya bahwa praktek seperti ini sedang marak dan ILE sedang konsen untuk menginvestigasinya. “ Ya kami dari ILE sedang melakukan investigasi atas modus ini. Apapun alasan mereka (Perusahaan Importir yang bersangkutan-Red) tentunya ketika itu melanggar hukum pastilah tidak boleh kita tolerir “ pungkas Bagus (Jum’at, 23/11/2018-Red).

Ketika didesak nama perusahaan yang diduga melakukan praktek manipulatif itu, Bagus menyampaikan agar bersabar karena masih mendalaminya dan sedang berkoordinasi dengan Pihak Instansi/Institusi terkait. “ Sabar dulu ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita konfirmasi dan laporkan kasus ini kepada Instansi dan atau Institusi terkait khususnya Pihak Bea dan Cukai serta Pihak Penegak Hukum tentunya “ ujar Bagus.

Sewaktu dikejar nama dan alamat perusahaan yang dimaksud, Bagus hanya menjawab bahwa perusahaan itu bergerak dibidang industri makanan dan minuman yang domisilinya berada di Jababeka Kabupaten Bekasi. “ Ya sementara ini kita belum bisa buka, tapi yang pasti perusahaan ini bergerak di bidang industri makanan dan minuman yang domisili perusahaannya ada di  Wilayah Jababeka Kabupaten Bekasi. Sementara itu dulu ya “ kata Bagus sambil pamit mau rapat. (Fahdi R/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.