JAKARTA-LH: Dalam keterangan tertulisnya, Direktorat Jenderal (Dirjend) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif menyampaikan bahwa Perpres No. 96/2018 mengenai Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK sudah berlaku efektif.
Dalam Perpres ini, menurut Zudan Arif tidak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan dalam mengurus yang terkait dengan dokumen kependudukan. “Tidak perlu lagi surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan maupun kecamatan. Langsung mengurus ke Dispendukcapil,” pungkas Zudan (Rabu, 07/11/2018-Red).
Zudan menjelaskan, Perpres ini sudah berlaku dan diterapkan. Dia mengakui salah satu tujuannya memudahkan masyarakat dalam urusan birokrasi.
Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Setkab.go.id tentang Perpres 96/2018:
Dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pemerintah memandang Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu diganti.
Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (tautan: Perpres Nomor 96 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
PENDAFTARAN BIODATA PENDUDUK:
Perpres ini menyebutkan, pendaftaran biodata Penduduk dilakukan terhadap: a. WNI di wilayah NKRI; b. WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; c. Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
“Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimakud, pencatatan biodata dilakuan terhadap WNI di luar wilayah NKRI,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.
Menurut Pepres ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota atau UPT (Unit Pelayanan Teknis) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah NKRI setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan nama lain; b. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan; dan c. bukti pendidikan terakhir.
Untuk pencatatan biodata Penduduk yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah dilakukan setelah Penduduk melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen perjalanan Republik Indonesia; dan b. Surat keterangan pindah dari perwakilan RI.
Untuk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap atau izin terbatas, menurut Perpres ini, melakukan pelaporan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan; dan b. Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal tetap.
Adapun Perwakilan RI melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah NKRI setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan: a. Dokumen Perjalanan RI; b. surat keterangan yang menunjuk domisili; c. dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan d. bukti pendidikan terakhir.
Pelaporan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan).
“Setelah dilakukan pencatatan, Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan biodata Penduduk,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Perpres ini.
PENERBITAN KARTU KELUARGA:
Menurut Perpres ini, penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KK baru; b. penerbitan KK karena perubahan data; dan c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Dalam Perpres ini ditegaskan, penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penuduk yang pindah dalam wilayah NKRI; c. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari wilayah luar NKRI karena pindah; d. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
Adapun penerbitan KK baru bagi Penduduk Orang Asing, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. izin tinggal tetap; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan b. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pidah dalam wilayah NKRI. Untuk penerbitan KK karena perubahan data, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Sedangkan penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan b. KTP-el.
Untuk penerbitan KK yang hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. KTP-el.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018
Berikut Perpres Nomor 96 Tahun 2018 secara lengkap:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 96 TAHUN 2018
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23, Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (3), Pasal 38, Pasal 39 ayat (3), Pasal 42, Pasal 43 ayat (3), Pasal 46, Pasal 51, Pasal 55, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (2), Pasal 74, Pasal 89 ayat (3), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (3), dan Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
Orang Asing adalah orang yang bukan WNI.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah paspor Republik Indonesia dan surat perjalanan laksana paspor Republik Indonesia.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disebut Disdukcapil Kabupaten/ Kota adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota selaku instansi pelaksana yang membidangi urusan Administrasi Kependudukan.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota adalah unit pelayanan urusan Administrasi Kependudukan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang berkedudukan di bawah Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
BAB II
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Bagian Kesatu
Persyaratan Pendaftaran Penduduk
Paragraf 1
Umum
Pasal 2
Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
pencatatan biodata Penduduk;
penerbitan KK;
penerbitan KTP-el;
penerbitan KIA;
penerbitan surat keterangan kependudukan; dan
pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Paragraf 2
Pencatatan Biodata Penduduk
Pasal 3
Pencatatan biodata Penduduk dilakukan terhadap:
WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; dan
Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap.
Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
surat pengantar dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut dengan nama lain;
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
bukti pendidikan terakhir.
Pasal 5
Disdukcapil Kabupaten / Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Pasal 6
Disdukcapil Kabupaten / Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang berubah status menjadi izin tinggal tetap, setelah Penduduk melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan;
surat keterangan tempat tinggal; dan
kartu izin tinggal tetap.
Pasal 7
Perwakilan Republik Indonesia melakukan pencatatan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia;
surat keterangan yang menunjuk domisili;
dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; dan
bukti pendidikan terakhir.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
Pasal 8
Perubahan biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen atau bukti perubahan biodata.
Pasal 9
Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota menerbitkan biodata Penduduk.
Setelah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Paragraf 3
Penerbitan Kartu Keluarga
Pasal 10
Penerbitan KK bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
penerbitan KK baru;
penerbitan KK karena perubahan data; dan
penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia; dan
Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pasal 11
Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
izin tinggal tetap;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain; dan
surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 12
Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan:
KK lama; dan
surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Pasal 13
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
KTP-el.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
kartu izin tinggal tetap; dan
KTP-el.
Paragraf 4
Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Pasal 14
Penerbitan KTP-el bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
penerbitan KTP-el baru;
penerbitan KTP-el karena pindah datang;
penerbitan KTP-el karena perubahan data;
penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap;
penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
penerbitan KTP-el di luar domisili.
Pasal 15
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
KK.
Pasal 16
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
KK;
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
Pasal 17
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota daerah asal; dan
KK.
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
KK.
Pasal 18
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.
Pasal 19
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
KK;
KTP-el lama;
kartu izin tinggal tetap; dan
surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
Pasal 20
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
KK;
KTP-el lama;
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
Pasal 21
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan hilang dari kepolisian;
KTP-el yang rusak;
KK;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal tetap.
Pasal 22
Perekaman dan penerbitan KTP-el baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
tidak melakukan perubahan data Penduduk; dan
KK.
Paragraf 5
Penerbitan Kartu Identitas Anak
Pasal 23
Pemerintah menerbitkan KIA bagi Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan Terhadap Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
Pasal 24
Pendaftaran perpindahan Penduduk terdiri atas:
pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
Pasal 25
Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan penerbitan surat keterangan pindah yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk.
Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
antarprovinsi.
Penerbitan surat keterangan pindah WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di daerah asal dengan menunjukkan KK.
Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga yang tidak pindah.
Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan KK, KIA, atau KTP-el dengan alamat baru.
Pasal 26
Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi berdasarkan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
KK;
kartu seleksi calon transmigran; dan
surat pemberitahuan pemberangkatan.
Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap harus memenuhi persyaratan:
KK; dan
KTP-el.
Pendaftaran perpindahan Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pindah luar negeri.
Pendaftaran bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk menetap di Indonesia harus memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan pindah luar negeri dari Disdukcapil kabupaten/kota atau surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia.
Pendaftaran bagi Orang Asing yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan izin tinggal terbatas harus memenuhi persyaratan:
Dokumen Perjalanan; dan
kartu izin tinggal terbatas.
Pendaftaran bagi Orang Asing dengan izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang akan pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
KK; dan
KTP-el; atau
surat keterangan tempat tinggal.
Pendaftaran perpindahan bagi WNI yang tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pindah ke negara lainnya harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia di negara asal; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paragraf 7
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 29
Disdukcapil Kabupaten/ Kota melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
Penduduk korban bencana alam;
Penduduk korban bencana sosial;
orang terlantar; dan
komunitas terpencil.
Hasil pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pencatatan Sipil
Paragraf 1
Umum
Pasal 31
Pelayanan Pencatatan Sipil terdiri atas:
kelahiran;
lahir mati;
perkawinan;
pembatalan perkawinan;
perceraian;
pembatalan perceraian;
kematian;
pengangkatan anak;
pengakuan anak;
pengesahan anak;
perubahan nama;
perubahan status kewarganegaraan;
Peristiwa Penting lainnya;
pembetulan akta; dan
pembatalan akta.
Pasal 32
Pelayanan Pencatatan Sipil diberikan kepada:
WNI; dan
Orang Asing.
Pelayanan Pencatatan Sipil bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
pemegang izin kunjungan;
pemegang izin tinggal terbatas; dan
pemegang izin tinggal tetap.
Paragraf 2
Kelahiran
Pasal 33
Pencatatan kelahiran WNI harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
KK; dan
KTP-el.
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari kepolisian.
Pencatatan kelahiran WNI bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya selain yang dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi.
Pencatatan kelahiran WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang berkunjung ke Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan kelahiran;
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti nikah/perkawinan lainnya; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan/atau Dokumen Perjalanan orang tua; atau
surat keterangan pindah luar negeri.
Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan kelahiran;
Dokumen Perjalanan; dan
KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
Pasal 34
Penduduk dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dalam hal:
tidak memiliki surat keterangan kelahiran; dan/atau
tidak memiliki buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tetapi status hubungan dalam KK menunjukan sebagai suami istri.
Pasal 35
Kelahiran WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran anak dari negara setempat; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi Orang Asing, pencatatan kelahiran WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
keterangan kelahiran dari instansi yang berwenang di negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua; dan
buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah.
Paragraf 3
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 36
Pencatatan lahir mati dilaporkan oleh Penduduk harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan lahir mati; atau
pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati.
Paragraf 4
Pencatatan Perkawinan
Pasal 37
Pencatatan perkawinan Penduduk WNI di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
pas foto berwarna suami dan istri;
KK;
KTP-el; dan
bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan akta kematian pasangannya; atau
bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan akta perceraian.
Pencatatan perkawinan Orang Asing di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
pas foto berwarna suami dan isteri;
Dokumen Perjalanan;
surat keterangan tempat tinggal bagi pemegang izin tinggal terbatas;
KK;
KTP-el; dan
izin dari negara atau perwakilan negaranya.
Pasal 38
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setelah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta perkawinan dari negara setempat; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia suami dan istri.
Pasal 39
Perkawinan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 wajib dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota di tempat Penduduk berdomisili dengan memenuhi persyaratan:
bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
kutipan akta perkawinan.
Pasal 40
Perkawinan WNI dengan Orang Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta perkawinan/bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan perkawinan WNI dengan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
surat keterangan terjadinya perkawinan di negara setempat;
pas foto berwarna suami dan isteri;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Dokumen Perjalanan; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Paragraf 5
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal 41
Pencatatan pembatalan perkawinan Penduduk harus memenuhi persyaratan:
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el.
Paragraf 6
Pencatatan Perceraian
Pasal 42
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perkawinan;
KK; dan
KTP-el.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Perceraian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta perceraian/bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan perceraian WNI dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
dokumen yang sah tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau surat keterangan pindah luar negeri suami dan istri yang telah bercerai.
Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal 44
Pencatatan pembatalan perceraian harus memenuhi persyaratan:
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta perceraian;
KK; dan
KTP-el.
Paragraf 8
Pencatatan Kematian
Pasal 45
Pencatatan kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat kematian; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Surat kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu:
surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 46
Pencatatan kematian WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
kutipan akta kematian/bukti pencatatan kematian dari negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Orang Asing, pencatatan kematian WNI dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang di negara setempat;
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
surat keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.
Paragraf 9
Pencatatan Pengangkatan, Pengakuan, dan Pengesahan Anak
Pasal 47
Pencatatan pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
salinan penetapan pengadilan;
kutipan akta kelahiran anak;
KK orang tua angkat; dan
KTP-el; atau
Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing.
Pasal 48
Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
Pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
bukti pencatatan pengangkatan anak dari negara setempat;
kutipan akta kelahiran/bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
salinan penetapan pengadilan atau surat keterangan pengangkatan anak sesuai ketentuan dari negara setempat;
kutipan akta kelahiran/ bukti kelahiran anak warga negara asing; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia orang tua angkat.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pencatatan pengangkatan anak warga negara asing oleh WNI harus memenuhi persyaratan:
memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia; dan
memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
Pasal 49
Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
kutipan akta kelahiran anak;
KK ayah atau ibu;
KTP-el; atau
Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.
Pasal 50
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
KTP-el.
Pencatatan pengesahan anak bagi Penduduk Orang Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
kutipan akta kelahiran;
kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran anak;
KK orang tua; dan
Dokumen Perjalanan bagi ayah atau ibu Orang Asing.
Pasal 51
Pencatatan pengakuan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pencatatan atas pengakuan anak Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/atau mencatat pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.
Pasal 52
Pencatatan pengesahan anak Penduduk di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilahirkan sebelum orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pencatatan atas pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran dan/ atau mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Paragraf 10
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 53
Pencatatan perubahan nama Penduduk harus memenuhi persyaratan:
salinan penetapan pengadilan negeri;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
Paragraf 11
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Pasal 54
Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:
petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK;
KTP-el; dan
Dokumen Perjalanan.
Pasal 55
Kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran dicatatkan pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai WNI.
Anak yang telah memiliki sertifikat bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda dari kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI dan warga negara asing oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia.
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI harus melapor ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia untuk dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus WNI.
Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi warga negara asing wajib melapor ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan menyerahkan surat bukti penyerahan dokumen kewarganegaraan dan keimigrasian serta dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
Dalam hal anak berkewarganegaraan ganda tidak memilih salah satu kewarganegaraan, anak berkewarganegaraan ganda wajib melapor dengan menyerahkan izin tinggal tetap ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan dibuatkan catatan pinggir pada akta kelahiran berstatus warga negara asing.
Pasal 56
Pelaporan anak yang telah memilih kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK bagi Penduduk WNI; dan
KTP-el bagi Penduduk WNI.
Pasal 57
Perubahan status kewarganegaraan WNI menjadi warga negara asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi persyaratan:
petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
kutipan akta Pencatatan Sipil; dan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
Paragraf 12
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal 58
Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
kutipan akta Pencatatan Sipil;
KK; dan
KTP-el.
Pencatatan atas Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran.
Paragraf 13
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 59
Pembetulan akta Pencatatan Sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
Dalam hal pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta Pencatatan Sipil; dan
kutipan akta Pencatatan Sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Pasal 60
Pencatatan pembatalan akta Pencatatan Sipil bagi Penduduk harus memenuhi persyaratan:
salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
KK; dan
KTP-el.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Pasal 62
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diselenggarakan dengan prinsip:
memberi kemudahan bagi pengguna dan masyarakat;
memiliki sistem verifikasi dan validasi untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data Penduduk;
integrasi dan keterhubungan data antarinstansi dan/atau lintas instansi terkait dengan tetap menghormati kerahasiaan data pribadi;
pengelolaan data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan;
dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi; dan
efisien dan efektif.
Pasal 63
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan Perwakilan Republik Indonesia dilaksanakan melalui tahapan:
pelaporan;
verifikasi dan validasi;
perekaman data; dan
pencatatan dan/atau penerbitan dokumen.
Pasal 64
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota.
WNI yang berada di luar wilayah Republik Indonesia wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik Indonesia.
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan secara:
manual; dan/atau
daring (online).
Pelaksanaan pelayanan pelaporan secara daring (online) pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota bagi setiap daerah diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 65
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilaksanakan melalui SIAK.
SIAK harus memiliki aplikasi pelaporan daring (online).
Pasal 66
Dalam hal Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dapat dibantu oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia atau meminta bantuan kepada orang lain.
Kondisi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertimbangan umur, sakit keras, cacat fisik, atau cacat mental.
Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan pelayanan dan perlakuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
Menteri menetapkan kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kebijakan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
pelayanan terpadu bekerja sama dengan instansi terkait;
pelayanan multi dokumen dengan 1 (satu) permohonan;
penerbitan kembali register dan/atau kutipan akta Pencatatan Sipil sesuai domisili; dan
kebijakan lainnya yang ditetapkan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
Menteri bertanggung jawab mengoordinasikan kementerian/ lembaga terkait dalam penyelenggaraan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi;
kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
kementerian atau lembaga lainnya.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaksanaan penggunaan SIAK terkait pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam koordinasi pelaksanaan penggunaan SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/ lembaga yang terkait dengan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melakukan integrasi dengan layanan SIAK.
Pasal 69
Untuk mendukung kebijakan kemudahan dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil:
Disdukcapil Kabupaten/ Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota antardaerah saling berkoordinasi dalam memberikan pelayanan; dan
Disdukcapil Kabupaten/Kota dan UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat daerah dalam pelayanan.
Pasal 70
Untuk efektivitas pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyediakan pelayanan daring (online).
Pasal 71
Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, dan Perwakilan Republik Indonesia melaksanakan penyimpanan secara digital data dan Dokumen Kependudukan yang belum tersimpan dalam SIAK.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 73
Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah diberikan teguran lisan dan teguran tertulis dan mempertimbangkan kemampuan Penduduk yang bersangkutan.
Pasal 74
Denda administratif dikenakan terhadap Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap yang bepergian tidak membawa KTP-el sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
Denda administratif dikenakan terhadap Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas yang bepergian tidak membawa surat keterangan tempat tinggal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 75
Pejabat pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota yang melakukan tindakan memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 76
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 diatur dalam Peraturan Daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 77
Dalam hal terjadi Peristiwa Penting yang dialami oleh Orang Asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat diterbitkan surat keterangan oleh Disdukcapil Kabupaten/ Kota ditempat terjadinya Peristiwa Penting.
Ketentuan mengenai penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 78
Perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum, pada saat, atau selama perkawinan termasuk perubahan dan pencabutannya dapat dicatatkan pada Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan akta perjanjian perkawinan.
Akta perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan akta notaris atau nama lainnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 79
Penerbitan KK karena perubahan data untuk perkawinan yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perkawinan yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
Penerbitan KK karena perubahan data untuk perceraian yang belum dicatatkan sebelum Peraturan Presiden ini berlaku tetapi status hubungan dalam KK menunjukkan sebagai suami isteri dilaksanakan dengan persyaratan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran data perceraian yang ditandatangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh 2 (dua) orang saksi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 80
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 82
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 83
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 18 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 184
(TIM/Red).