914 views

PEMBUNUHAN SADIS SATU KELUARGA DI PONDOK MELATI KOTA BEKASI YANG DIDUGA DILAKUKAN HARIS SIMAMORA BERMOTIFKAN DENDAM

BEKASI-LH: Masyarakat luas kembali tersentak akibat peristiwa pebunuhan sadis yang terjadi di Kota Bekasi tepatnya di Kampung Bojong Nangka II RT 002/RW 007, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati (Selasa, 13/11/2018-Red). Satu keluarga dibantai dengan sadis di malam hari. Korban bernama Diperum Nainggolan (38) bersama istrinya Maya Boru Ambarita (37) beserta kedua anaknya Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

Beberapa hari kemudian Pihak Kepolisian berhasil menangkap pelakunya sekaligus mengungkap latar belakang kejadian. Polisi berhasil menyingkap kasus pembunuhan ini dengan mengandalkan scientific investigation atau penyelidikan ilmiah. Dendam menjadi latar belakang aksi pembunuhan sadis ini. Noda darah korban di celana dan kuku pelaku memperkuat penyelidikan polisi bahwa Haris Simamora sebagai pelaku pembunuhan.

Kepada penyidik Polda Metro Jaya, Haris mengaku sakit hati dengan sikap dan ucapan kasar korban, terutama dalam pengelolaan kamar kos milik Daperum Nainggolan. “Berapa waktu yang lalu pelaku ikut mengelola kamar kos. Ketika pelaku keluar dari pengelolaan dia sering dihina korban,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat (17/11/2018-Red).

Aksi pembunuhan terjadi pada Senin malam lalu. Dengan sebatang linggis, Haris menghabisi empat orang dalam satu keluarga itu. “Pertama kejadian ada di ruang tamu lalu kedua anaknya tau. Kemudian pelaku membunuh dua anak korban,” tambah Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Polisi menemukan mobil korban di depan kamar kos pelaku di Cikarang. Sementara pelaku diringkus di sebuah pos pendakian gunung di Garut, Jawa Barat. Polisi menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis yaitu Pasal 365, 338, dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Ketika diciduk polisi di Gunung Guntur Garut Jawa Barat, Haris Simamora tidak melakukan perlawanan, Dia hanya berdalih tidak melakukan pembunuhan dan hendak mendaki gunung di sana. Polisi langsung membawanya ke Mapolda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif.

Kemudian Polisi melakukan gelar perkara pada Kamis malam (15/11/2018-Red), dan akhirnya menaikkan status Haris menjadi tersangka karena dua bukti sudah terpenuhi. Haris pun akhirnya mengakui semua perbuatannya. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.