712 views

SETELAH DITETAPKAN TERSANGKA AKHIRNYA RATNA SARUMPAET DITAHAN DI POLDA METRO JAYA

JAKARATA-LH: Hanya satu hari stelah ditetapkan jadi tersangka, yang disusul dengan penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta yang rencananya akan terbang ke Chile, akhirnya pada hari Juma’t (05/10/2018-Red) Polda Metro Jaya menahan aktivis tersebut terkait dugaan kasus penyebaran informasi bohong atau Hoaks dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sph/925/10/2018 Ditreskrimum polda Metro jaya.  Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada para awak media Juma’t malam (05/10/2018-Red). “Bahwa penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan Dengan surat perintah penahanan Sph/925/10/2018 Ditreskrimum polda Metro jaya. Mulai malam ini Dilakukan penahanan dan tersangka sudah menandatangani,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya sembil menunjukkan Sph, (05/10/2018-Red).

Ditambahkan Kombes Argo, bahwa penahanan Aktivis perempuan kontroversial tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhintung sejak hari ini. “Kenapa dilakukan penahanan?, Alasannya adalah subjektifitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti,” pungkas Kabid Hmas tersebut.

Ratna Sarumpaet membuat gempar publik setelah memberikan pernyataan menjadi korban kekerasan di kawasan Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/09/2018-Red) hingga wajahnya mengalami lebam serta bengkak. Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan ternyata banyak kejanggalan dengan pengakuan Ratna.

Sebab alibinya tidak pas. Pada hari dan tanggal yang sama (21/09/2018-Red) ternyata Ratna justru diketahui berada di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika dikawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti memperkuat kebohongan Ratna.

Terkait penetapannya sebagai tersangka yang diusul penahanan, Ratna Sarumpaet dijerat oleh penyidik dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan Undang-undang ITE pasal 28 juncto pasal 45 ancamannya 10 tahun.

Secara Kronologis, merebaknya kasus yang menimpa Aktivis Perempuan dan HAM ini baik ke Media Sosial maupun ke Media Massa sebagaimana dilansir oleh TEMPO.CO, Jumat, 5 Oktober 2018 06:08 WIB adalah sebagai berikut:

1.Diawali unggahan Nitizen;

Kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet Berawal dari unggahan seorang Nitizen bernama Swary Utami Dewi (02/10/2018-Red) di Akun Facebooknya. Unggahan ini disertai sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 yang berisi foto wajah Ratna yang bengkak dan lebam. Sayangnya, unggahan tersebut kini telah dihapus.

2. Diklarifikasi dan atau Dikonfirmasi Para Politikus;

Penganiayaan yang diterima oleh Ratna Sarumpaet kemudian mendapat respon. Salah satunya dari politikus Partai Gerindra, Rachel Maryam melalui akun twitternya di @cumarachel. Dalam cuitannya, ia membenarkan kabar penganiayaan yang diterima oleh aktivis dan seniman teater itu. “Berita tidak keluar karena permintaan bunda @Ratnaspaet pribadi, beliau ketakutan dan trauma. Mohon doa,” tulis Rachel pada 2 Oktober 2018.

Tak hanya Rachel, kabar penganiayaan tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara Tim Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak. Dalam pernyataannya, Dahnil mengatakan Ratna dikeroyok oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna, Samuel Lengkey juga mengatakan hal senada. Lengkey mengatakan bahwa kabar penganiayaan itu benar tapi ia menolak memberitahukan informasi lengkapnya. “Iya benar, itu confirmed dia,” ucapnya.

Konfirmasi berikutnya juga datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. Melalui cuitan di akunnya yakni @fadlizon, Fadli menegaskan Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan dan dikeroyok dua sampai tiga orang. “Jahat dan biadab sekali,” kata dia melalui cuitanya. Fadli juga mengaku telah bertemu dengan Ratna dua kali setelah mengalami penganiayaan.

Tak berhenti di situ, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden 2019 Prabowo Subianto turut memberikan pernyataan mengenai kabar dikeroyoknya Ratna Sarumpaet pada Rabu malam, 3 Oktober 2018. Saat itu, Prabowo sempat mengatakan bahwa tindakan terhadap Ratna adalah tindakan represif dan melanggar hak asai manusia. Prabowo bahkan ingin bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membicarakan mengenai dugaan penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet di Bandung, Jawa Barat itu.

3. Pihak Kepolisian Menyanggah;

Setelah ramai pemberitaan tersebut, hoax tersebut kemudian ditanggapi oleh pihak kepolisian. Kepolisian melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoax itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui memang tak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menemukan bahwa Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika di Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan pemesanan pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

4. Pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa Dia Berbohong;

Setelah kepolisian mengelar konferensi pers menjelaskan persoalan itu, beberapa jam kemudian Ratna Sarumpaet juga ikut mengelar konferensi pers. Di sana Ratna mengaku bahwa kabar itu tak benar.

Menurut Ratna, awal dari kabar pemukulan itu sebetulnya hanya untuk berbohong kepada anaknya. Ratna yang pada 21 September 2018 mendatangi rumah sakit bedah untuk menjalani operasi sedot lemak di pipi, pulang dalam kondisi wajah yang lebam.

Narasi pengeroyokan itu mulanya Ratna sampaikan hanya kepada anak-anaknya yang bertanya penyebab wajahnya lebam. Namun setelah lebamnya sembuh, Ratna kembali menceritakan pemukulan itu kepada Fadli Zon saat berkunjung beberapa hari lalu. Saat anaknya Iqbal datang ke rumah, cerita pemukulan itu juga yang ia sampaikan. “Hari Selasa, foto saya tersebar di media sosial, saya nggak sanggup baca itu,” kata Ratna. Jadi Ratna menyatakan tak ada penganiayaan yang dialaminya. “Itu cerita khayalan, entah diberikan oleh setan mana kepada saya,” kata dia.

Setelah pengakuan ini, sejumlah pihak juga melaporkan Ratna ke polisi atas dugaan penyebaran hoax. Diantaranya adalah Farhat Abbas dan Muannas Alaidid.

5. Prabowo-Sandi Kembali Mengadakan Konferensi Pers Dan Minta Maaf;

Setelah pengakuan Ratna dalam jumpa pers kepada awak media, Prabowo Subianto kembali menggelar jumpa pers. Dalam kegiatan itu, mantan Komandan Jenderal Koppasus ini meminta maaf karena ikut menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan Ratna Sarumpaet.

“Saya atas nama pribadi dan pimpinan tim kami, saya minta maaf kepada publik bahwa saya telah ikut meyuarakan sesuatu yang belum diyakini kebenarannya,” kata Prabowo yang didampingi calon Wakil Presiden Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu malam, 3 Oktober 2018.

Prabowo juga meminta Ratna Sarumpaet mengundurkan diri dari Badan Pemenangan Prabowo – Sandiaga Uno di pemilu 2019. “Saya telah meminta Ibu Ratna Sarumpaet mengundurkan diri dari Badan Pemenangan. Beliau sudah lakukan itu. Sudah ada suratnya,” kata Prabowo.

6. Ratna dicekal lalu ditangkap Kepolisian;

Sehari setelah itu, tepatnya pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB, kepolisian melakukan penangkapan kepada Ratna Sarumpaet. Ia ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan bertolak ke Santiago, Cile. Ratna diketahui akan bertolak ke Cile untuk menghadiri acara Konferensi The 11th Women Playwrights International Conference 2018;

7. Ratna Resmi Ditahan;

Setelah Penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan akhirnya Ratna Sarumpaet ditahan di Tahti Polda Metro Jaya dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Sph/925/10/2018 Ditreskrimum polda Metro jaya terhitung Jum’at 5 Oktober 2018 untuk 20 hari ke depan. Adapun alasan penahanan adalah agar Tersangka jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.