657 views

Mantan Pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi Dijemput Paksa dan Ditahan KPK

JAKARTA-LH: Mantan Kuasa Hukum (Pengacara) Setya Novanto (Terdakwa kasus E-KTP) Fredrich Yunadi akhirnya dijemput paksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari daerah Jakarta Selatan (Sabtu Dinihari Pukul 00.30 WIB (13/01/2018-Red). Penjemputan Paksa ini dilakukan setelah Fredrich ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan adanya persekongkolan antara Bimanesh dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. KPK sebelumnya telah menahan dokter Bimanesh, dokter yang merawat Novanto di RS Permata Hijau.

Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, akhirnya pada Pukul 11.WIB Fredrich keluar Gedung KPK dan sudah mengenakan rompi oranye. Artinya Mantan Pengacara Setya Novanto itu resmi ditahan KPK. Sambil berjalan lemas keluar Gedung KPK Fredrich sempat mengeluarkan komentar di depan para awak media. “Saya sebagai advokat, saya melaksanakan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto,” pungkas Fredrich Yunadi.

Lebih lanjut Fredrich menyampaikan bahwa penahanan atas dirinya dianggapnya akan menjadi preseden buruk bagi profesi advokad. “Hari ini saya diperlakukan oleh KPK berarti semua advokat diperlakukan hal yang sama. Ini akan diikuti oleh kepolisian maupun jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi,” ungkap Fredrich Yunadi. “Saya belum sampai 24 jam tidak memenuhi panggilan pertama sudah dijemput paksa.‎ Penangkapan itu kan tidak bisa dilakukan, harus setelah dua kali panggilan. Ini satu kali panggilan belum selesai sudah dijemput,” tambah Fredrich Yunadi.

Fredrich menambahkan lagi bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pengacara Setya Novanto. Oleh karenanya Fredrich Yunadi menganggap bahwa dirinya tak bisa dituntut. “Saya sebagai seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran sedangakkan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat di tuntut baik secara perdata maupun pidana,” paparnya kecewa. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.