Saat saya datang untuk mengantar makanan kepada F, saya bilang ; ‘ Bunda bangga pada anak laki laki bunda yang sudah berani jujur berkata yang sebenar- benarnya, walau akhirnya ditahan dan dipenjarakan, kejujuran dan ketulusanmu yang membuat bunda kuat dan akan tetap ada disampingmu Nak …” papar Ibu T.
TANGERANG-LH: Polres Tangerang Selatan, dalam hal ini Sat. Reskrim resmi menahan pelaku berinisial F (laki-laki 16 Tahun-Red) dengan dugaan melakukan perbuatan persetubuhan dibawah umur terhadap Pacarnya berinisial A (16 Tahun-Red) sesuai Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan April Tahun 2017.
Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/497/K/2017/SPKT/Polres Tangsel tanggal 26 Juli 2017 Pihak Polres Tangsel dalam hal ini Sat. Reskrim melakukan pemeriksaan kepada pelaku , dan berdasarkan Surat perintah Tugas Nomor Sp.Gas/541/VIII/2017Reskrim, tanggal 10 Agustus 2017, Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/291/IX2017 dan Berita Acara Penahanan Tertanggal 16 September 2017.
Pada hakekatnya , segala bentuk penanganan terhadap anak yang melanggar hukum harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk Si Anak. Oleh karena itu, keputusan yang di ambil oleh semua jenjang penegak hukum harus adil dan proforsional serta tidak semata mata dilakukan atas pertimbangan hukum, tapi juga mempertimbangkan faktor lain seperti kondisi lungkungan anak, status sosial anak , keadaan keluarga, kronologis peristiwa terjadi, serta hubungan kausal atas peristiwa itu terjadi.
Hal ini dijamin dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Misalnya, ketika Polisi melakukan pemeriksaan atau penangkapan , ia wajib menghubungi dan mendatangkan seorang petugas Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan biasa disebut PK atau Petugas Kemasyarakatan. Polisi wajib menyertakan hasil LITMAS ( Penelitian Kemasyarakatan ) yang dibuat oleh petugas Bapas dalam Berita Acara Pemeriksaannya, tanpa LITMAS Jaksa harus menolak BAP dan meminta kelengkapannya kembali.
LITMAS ini berisi tentang latar belakang anak secara keseluruhan , seperti data diri, keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, sampai dengan latar belakang kasus , seperti kronologi kejadian , motif, gambaran mengenai keseriusan kasus , kondisi tersangka , dan lain-lain.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Pelaku (TSK-Red) yang juga korban bahwa kejadian ini bermula dari pengakuannya kepada Ibu kandungnya berinisial T. Kemudian T berinisiatif mendatangi Orang Tua A untuk membicarakan kejadian ini secara kekeluargaan sekaligus mencari solusi terbaik. Namun apa yang terjadi Pihak Orang Tua A malah melaporkan kejadian ini kepada Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Tangerang Selatan. Demikian dituturkan Ibu T kepada LH (21/09/2017-Red).
Ibu T selanjutnya menceritakan kronologis awal mula dia mengetahuai kejadian itu. Waktu itu, bertepatan Ibu T akan berangkat melaksanakan ibadah Haji ke Tanah Suci Mekkah. Tiba-tiba anak laki-lakinya berinisial F datang ke kamarnya dan langsung mencium kakinya serta menangis sesunggukan. ” Maafkan Dede…. Bunda, Dede udah bersalah , Dede gak mau bohongin Bunda “ demikian Ibu T menirukan anaknya (21/09/2017-Red).
“ Orang Tua mana yang tidak terharu mendengar pengakuan anak laki lakinya seperti itu “ lanjut Ibu T. “ Namun jujur saya bingung ada masalah apa sebenarnya, mulailah diceritakannya kejadian yang dilakukannya bersama pacarnya yang berinisial A (Perempuan 16 Tahun-Red). Astakhfirullahaladziim…., dosa apa yang saya lakukan hingga saya harus mendengar perkataan jujur dari anak laki laki saya yang belum lagi dewasa apalagi kondisi fisiknya yang mengalami kondisi HIPOSPADIA. Saya juga sudah menegur A agar jangan terlalu sering datang kerumah karena saya tidak ingin terjadi hal hal yang tidak kita inginkan. Kemudian saya menunjuk Kuasa Hukum MW & Partners Law Firm untuk mendampingi anak saya dalam menghadapi permasalahan ini “ pungkas Ibu T.
Hipospadia adalah keadaan ketika ujung uretra terletak di bawah penis. Seharusnya, lubang tersebut berada di ujung penis. Nah, uretra adalah saluran untuk membuang urin dari kandung kemih. Hipospadia yang tidak di terapi akan mengakibatkan sulitnya melakukan hubungan seksual.
Menurut keterangannya, Ibu T juga menanyakan masalah ini kepada A dan jawabannya tidak berbeda dengan apa yang diungkapkan F yakni mereka melakukannya suka sama suka. Dan A yang selalu mendatangi F ke kediamannya. Bahkan terakhir kali mereka melakukannya di salah satu apartemen dibilangan Jakarta Selatan dimana pada saat Chek In pasangan ini meminjam KTP temannya berinisial D (karena keduanya memang belum punya KTP-Red) dan yang membayar kamar adalah A.
Ibu T kemudian meneruskan kronologisnya “ Berangkat dari niat inilah saya menghubungi orang tua A, untuk menyampaikan masalah yang terjadi dan akan datang kerumahnya. Tetapi tanggapan dan sambutan dari Orang Tua A justru malah mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Saya juga mengatakan bahwa ini aib kita semua dan lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan. Suami saya juga bilang kalau perlu secepatnya menikahkan F dan A untuk menghindari prasangka buruk serta omongan orang yang tidak mengerti permasalahan yang sebenar -benarnya. Hingga saat saya kembali dari tanah suci , anak saya ditahan di Polres Tangsel. Ibu mana yang tidak sedih dan membiarkan anak laki lakinya di tahan. Sungguh rasanya saya tidak mampu dan tidak rela atas kejadian ini. Berulang kali saya memohon kepada Orang Tua dari A untuk mencabut laporan Polisi agar anak saya bisa pulang kerumah dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah. Jangankan mengabulkan permohonan saya , bergeming saja tidak Orang tua A. Saya pasrah kepada Allah. Dalam hati tidak dapat lagi saya ungkapkan betapa hancur dan kecewanya saya. Saat saya datang untuk mengantar makanan kepada F, saya bilang ; ‘ Bunda bangga pada anak laki laki bunda yang sudah berani jujur berkata yang sebenar- benarnya, walau akhirnya ditahan dan dipenjarakan, kejujuran dan ketulusanmu yang membuat bunda kuat dan akan tetap ada disampingmu Nak …” papar Ibu T panjang lebar.
Ironis memang, padahal kalau kita merujuk kepada UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sisitem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) yang diberlakukan efektif Tahun 2014 maka sebenarnya ada solusi terbaik yaitu Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini diatur pada BAB II (Pasal 6 s/d 16–Red) UUSPPA. Pasal 7 Ayat (1); ” Pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi “.
Sampai berita ini ditayangkan, LH belum dapat melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak Polres Tangerang Selatan atas kasus ini. Mengingat penting dan uniknya kasus ini (Pelaku dan Pelapor sama-sama anak dibawah umur-Red) maka Redaksi akan terus melakukan investigasi serta melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak/Instansi terkait untuk kepentingan bahan pemberitaan lanjutan yang obyektif, faktual, dan berimbang. Satu hal yang tidak boleh diabaikan adalah, Indonesia sebagai Negara Hukum (Rechstaat) wajib menjunjung tinggi kesamaan setiap orang dihadapan hukum tanpa membedakan gender (jenis kelamin-Red) dan tidak boleh diskriminatif. (Bagus/Red)