JAKARTA-LH: Oknum PNS yang masih berpakaian seragam PNS di duga selingkuh bersama teman wanitanya di salah satu hotel transit di kawasan Pulomas Jakarta Timur pada jam kerja (Selasa, 11/07/2017-Red). Rumor tentang dugaan perselingkuhan ini sdh lama menjadi perbincangan rekan sejawatnya.
Untuk memastikan kebenaran rumor itu akhirnya Redaksi Liputan Hukum menurunkan Tim Liputan Moralitas untuk memantau gerak gerik oknum PNS berinisial YHN ini. Akhirnya, setelah Tim Bekerja selama satu minggu maka pada hari Selasa YHN terpantau bersama seorang wanita paro baya memasuki salah satu Hotel Transit di Kawasan Pulomas Jakarta Timur dengan mengenderai Mobil Honda CRV Putih B 1X BAM.
Setelah beberpa jam di dalam Hotel akhirnya pada pukul 12.10 WIB pasangan illegal ini Chek Out. Sesudah keluar Hotel mobil yang mereka kenderai meluncur masuk tol setelah melalui rute pacuan kuda hingga akhirnya berhenti menurunkan teman wanitanya di salah satu Mall dan kemudian Sang Wanita mengambil dan mengenderai sendiri mobilnya Toyota Avanza Abu-abu B 10XX BKS. Sementara YHN langsung menuju Kantor Walikota Jakarta Utara.
Sepuluh menit kemudian YHN bergerak lagi dan parkir kembali di Gelanggang Olah Raga Jakarta Utara. Pada saat dikonfirmasi (di parkirqn GOR-Red), YHN mengakui kejadian itu. “Kenapa saya diikut2in? Seandainya pun Itu pacar saya emang kenapa? ” pungkas YHN kepada para wartawan (Selasa, 11/07/2017-Red).
Mengingat kejadian itu terjadi pada jam kerja maka sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS maka sudah selayaknya tindakan YHN harus diberi sanksi. Bahkan masih banyak sederet Peraturan Per-Undang-Undangan yang mengatur pelarangan tindakan tidak terpuji ini termauk Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Undang-Undang Pokok Perkawinan, KUHP, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya . Oleh karena itu maka Redaksi akan melakukan konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Pihak dan Instansi terkait termasuk kepada istri sah YHN. (Tim/Red)