610 views

PENGGREBEKAN PESTA GAY ‘The Wild One’ MENGGEGERKAN TANAH AIR

JAKARTA-LH: Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah lokasi pesta gay ‘The Wild One’ di dua ruko bernomor 15 dan 16 di Kelapa Gading Barat. Ruko dengan cat cokelat tiga lantai ini menjadi tempat pesta kaum gay, pada Minggu (21/05/2017-Red) malam.Di ruko yang berkedok tempat fitnes itu didapati 141 pria dan beragam alat peraga hingga kondom. Ratusan pria pecinta sesama jenis ditangkap saat sedang berpesta tidak senonoh.

Berikut fakta-fakta mengejutkan seputar kasus ini dihimpun dari berbagai sumber, Senin (22/05/2017-Red) :

1. Polisi menangkap 141 orang diduga gay.

Tim gabungan Polres Jakarta Utara dan Polsek Kepala Gading menggerebek sebuah ruko yang dipakai untuk pesta gay di kawasan Kelapa Gading pada Minggu (21/05/2017-Red) sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka menangkap 141 orang yang sebagian besar telanjang dan diduga melakukan hubungan seks sejenis. Polisi juga menyita kondom, izin operasi gym, uang tip striptease, tempat tidur, rekaman CCTV dan selebaran iklan event dan HP yang broadcast acara bertajuk ‘The Wild One’ tersebut.

2. Atlantis Gym and Sauna merupakan tempat nge-gym yang cukup terkenal

Atlantis Gym terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Bangunannya seperti bangunan rumah biasa, tapi tak dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai fungsi bangunan tersebut. Atlantis mempromosikan dirinya sebagai pusat kebugaran dan sauna khusus pria. Tapi rupanya di malam hari, lokasi itu dipakai pesta seks.

Sebelum berita tentang penangkapan tersebut terjadi, Atlantis sudah cukup dikenal di antara komunitas gay. Jika kamu mencari informasi terkait Atlantis Gym di Google, kamu tak akan menemukan gambar yang mencurigakan. Hanya tampak ruangan yang dilengkapi dengan peralatan gym dan promo diskon yang bisa kamu nikmati jika berkunjung ke sana.

3. ‘The Wild One’ bukanlah pesta seks pertama yang diadakan Atlantis.

Dalam selebaran yang ditemukan di lokasi tersebut, rupanya Atlantis juga mengadakan dua pesta seks bertema lain bulan ini, satu yang disebut ‘Sweet Sensation’ pada tanggal 7 Mei dan satu pesta lagi berjudul ‘Bukkake’ pada tanggal 14 Mei. ‘The Wild One’ yang diadakan pada tanggal 21 Mei adalah pesta ketiga yang diadakan bulan ini.

4. Semua orang yang ingin berpesta dikenakan biaya masuk.

Pesta yang diadakan di Atlantis hampir semuanya berlangsung saat malam hari. Orang yang datang karena ingin bersenang-senang dikenakan biaya masuk. Dengan membayar sejumlah uang, mereka mendapatkan beberapa fasilitas di ruko berlantai tiga tersebut. “Biaya masuknya Rp 185.000 per orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi kepada wartawan.

5. Pesta homoseksual di lantai 3.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan para pria melakukan pesta homoseksual di lantai 3. Ruangan itu sebelumnya diperuntukkan sebagai tempat spa.
“Lantai 3 adalah fasilitas SPA tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual,” kata Nasriadi.

6. Ada 4 penari telanjang.

Ruko berlantai tiga di kawasan Kelapa Gading tersebut menyediakan fasilitas berbeda di setiap lantai. Bagi pengunjung yang ingin fitnes bisa menuju ke lantai 1 dan jika ingin spa bisa naik ke lantai 3. Namun, di lantai 2, terdapat fasilitas penari telanjang dengan 4 orang penari.

7. Dijerat dengan Undang Undang Porografi.

Indonesia tidak memiliki hukum yang spesifik soal homoseksualitas, tapi bukan berarti 141 pria yang ditangkap bisa menjauh dari aparat. Sepuluh orang yang diduga bekerja di Atlantis sebagai pemilik, resepsionis, pekerja seks, penari dan petugas keamanan bisa dijerat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar. Sementara 131 pria lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Sampai dengan berita ini ditayangkan sudah 126 orang pria yang sempat diamankan saat penggerebekan pesta gay di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dipulangkan. Mereka berstatus sebagai saksi.

“Yang dikeluarin 126 orang. Mereka adalah saksi, artinya posisi mereka bukan penyedia pornografi,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Nasriadi di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Senin (22/05/2017-Red).

Ke-126 pria tersebut, menurut Nasriadi, hanya sebagai penonton ketika event ‘The Wild One’ digelar di ruko milik PT Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15/03, Kelapa Gading, Jakut.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dan diperbolehkan pulang.

“Mereka adalah murni tamu di situ yang menonton terhadap pornoaksi yang ada di situ. Jadi hasil pemeriksaan, mereka tidak ditetapkan menjadi tersangka, sehingga mereka sudah dipulangkan,” ungkapnya.

Selain diperiksa, mereka menjalani tes urine untuk mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba atau obat terlarang. Saat ini polisi telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Mereka terdiri atas empat orang pengelola tempat fitness, empat orang pria penari striptis, dan dua pengunjung yang ikut menari striptis. Mereka dijerat pidana berdasarkan UU 44/2008 tentang Pornografi. (Team/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.