JAKARTA-LH: Sarifuddin Sudding Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, menginginkan penundaan pembacaan tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Hal itu dimaksudkan agar stabilitas politik tetap terjaga jelang hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017. Hal itu, kata Sudding, juga sempat dibicarakan dalam pertemuan internal tim Ahok-Djarot.
“Dalam beberapa kali pertemuan forum kesekjenan ini juga jadi pembicaraan kami. Kami minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan sebelum pelaksanaan pilkada (DKI),” kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/04/2017-Red).
Sudding menambahkan, proses hukum bisa saja ditunda jika ada kepentingan lain yang sifatnya lebih besar dan membutuhkan pengamanan yang ketat dari aparat.
Pembacaan tuntutan sedikit banyak dinilai akan memengaruhi pencoblosan suara apapun hasilnya. “Kita juga tidak tahu apakah (tuntutan yang) didasarkan pada fakta persidangan terbukti atau tidak tapi bisa membangun opini ketika jaksa sudah membacakan tuntutan,” ucap Politisi Partai Hanura itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang terakhir.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan. “Sesuai dengan sistim peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yang dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan,” kata Sianturi ketika dihubungi, Jumat (07/04/2017-Red).
Sianturi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara, yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan. Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya.
Hal tersebut terjadi pada sidang yang digelar hari ini (Selasa, 11/04/2017-Red) yang beragendakan Pembacaan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditunda.
Sedianya pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penodaan agama dilaksanakan Selasa (11/04/2017-Red) ini.
Ketua JPU, Ali Mukartono, menjelaskan alasan pihaknya tak siap membacakan tuntutan kepada Ahok.
“Sedianya pembacaan surat tuntutan dari kami selaku penuntut umum. Kami sudah berusaha sedemikian rupa, bahwa ternyata waktu 1 minggu tidak cukup untuk menyusun surat tuntutan,” kata Ali, dalam persidangan dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017-Red)
Jaksa meminta hakim memberi waktu yang lebih untuk penyusunan tuntutan. “Oleh karenanya kami mohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini,” kata Ali.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan mengenai keterlambatan pembacaan tuntutan. “Karena ketikan atau rentut (rencana tuntutan)?” tanya Dwiarso.
“Kami belum selesai mengetik. Sampai tadi malam, kami belum selesai (menyusun) surat tuntutan,” kata Ali.
Adapun sidang selesai dilaksanakan sekitar pukul 09.15 WIB. Rencananya, tuntutan akan dibacakan pada hari Kamis (20/04/2017-Red) mendatang.
Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penundaan sidang pembacaan tuntutan tidak menguntungkan kliennya. Justru pihak Ahok mengaku dirugikan dengan penundaan sidang.
“Supaya jangan ada kekeliruan di masyarakat juga bahwa kami perlu sampaikan kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini. Perlu supaya masyarakat tahu terdakwa tidak diuntungkan dengan penundaan ini bahkan dengan segala hormat majelis kami juga dirugikan kalau seandainya tahu penuntutan ini akan ditunda saksi ahli kami akan lebih banyak dihadirkan. Tapi yang sudah, sudahlah,” ujar anggota tim pengacara Ahok dalam sidang di Auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (11/04/2017-Red).
Penundaan sidang disebabkan belum selesainya surat tuntutan yang harus disusun penuntut umum. Jaksa saat ditanya hakim ketua bahkan menyebut surat tuntutan sudah diupayakan dikebut hingga Senin (10/04/2017-Red) malam, namun tak rampung juga.
“Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, memang sedianya persidangan hari ini pembacaan tuntutan dari penuntut umum kami sudah berusaha sedemikian rupa, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono.
Dalam persidangan, hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto juga menegur jaksa gara-gara tidak bisa memberikan tanggal pasti penundaan.
“Saudara siap nggak tanggal 17? Kalau nggak siap kita cari hari lain,” kata hakim.
Tim jaksa sempat meminta sidang ditunda selama dua pekan. Jaksa juga menyinggung soal surat dari Kapolda Metro Jaya yang meminta penundaan sidang karena alasan keamanan jelang pemungutan suara.
Setelah dibahas cukup alot, akhirnya majelis hakim memutuskan sidang tuntutan Ahok digelar pada Kamis, 20 April atau sehari setelah pencoblosan pilkada DKI.
Hakim juga mengingatkan kepada Ahok dan tim pengacara soal mepetnya waktu penyusunan pembelaan (pleidoi).
“Kepada terdakwa saudara mempersiapkan pembelaan sesuai dengan jadwal ini dengan resiko berkurang 2 hari dari mestinya 8 hari, jadi 5 atau 6 hari,” ujar hakim Dwiarso.
Tim pengacara Ahok menyatakan siap dengan waktu penyusunan pleidoi yang mepet setelah pembacaan tuntutan pekan depan.
“Karena kenyataannya memang saudara jaksa penuntut umum belum siap maka kami seperti yang telah disammpaikan majelis waktu kami singkat kalau misalnya menyusun pleidoi kami singkat dengan menyusun pleidoi itu,” sebut pengacara Ahok.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. (Rz/Red)