375 views

Kesaksian Nazaruddin Di Sidang Mega Korupsi e-KTP Di Pengadilan Tipikor Jakarta Hari Ini

JAKARTA-LH: Kesaksian mantan Bendahara Umum PD M Nazaruddin untuk terdakwa e-KTP mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (03/04/2017-Red).

Awalnya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazar yang menyebut ada aliran dana untuk sejumlah pimpinan Banggar dan Komisi II DPR. Nazar menyebut bahwa Anas yang saat itu menjabat ketua FPD pernah mendapat uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP.

Menurut Nazar, Anas waktu itu membutuhkan uang untuk maju sebagai ketua umum di kongres PD. “Mas Anas perlu untuk dia maju ketua umum. Ada komitmen yang disepakati dengan Andi sekitar persen, Rp 500 miliar sekian,” kata Nazar yang juga mantan bendahara FPD. Menurut Nazar, pemberiannya nanti tidak sekaligus. Awalnya, kata dia, Anas pernah mendapat Rp 20 miliar. “Yang saya tahu Rp 20 miliar diserahkan ke fraksi. Dikasih tiga kali,” katanya.

Dana itu, kata Nazar, diserahkan kepada bendahara FPD yang tak lain adalah dirinya. Kemudian, dana itu disalurkan untuk kepentingan Anas di kongres partai berlambang bintang mercy itu. “Saya serahkan ke staf di Demokrat, buat bayar hotel dan pertemuan (terkait kongres),” paparnya.

Selain Rp 20 miliar, lanjut dia, juga pernah ada pemberian di akhir 2010 sebesar USD 3 juta. “Penyerahannya dilakukan di mana?,” tanya Hakim John.

Nazar menceritakan, awalnya dia bersama Anas bertemu dengan Andi. Menurut dia, uang itu diserahkan kepada Fahmi, orang kepercayaan Anas. “Anas untuk keperluan lain,” tegas Nazar. Selain itu, Nazar mengungkap Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir menerima USD 1 juta. “Ada dana diserahkan ke pimpinan Banggar, Mirwan Amir, dari Andi USD 1 juta. Kemudian USD 500 ribu dollar-nya diserahkan ke fraksi. Kemudian (sisanya) dibawa Mirwan Amir,” katanya.

Hakim lantas menanyakan di mana pembagian uang untuk Komisi II DPR. Nazar menjelaskan, Andi Narogong awalnya menyerahkan ke Mustokoweni dan Ignatius. Lalu, terjadi pertemuan oleh anggota Komisi II DPR. Termasuk mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo.

Namun, Nazar mengatakan, Ganjar waktu itu menolak pemberian uang. Sebab, kata Nazar, Ganjar tidak mau menerima USD 150 ribu. “Iya, dia ribut-ribut di media. USD 150 ribu dia tidak mau dan minta tambah posisinya sama dengan ketua (Komisi II DPR) USD 500 ribu. Setelah ribut, dikasih USD 500 ribu baru dia mau terima,” kata Nazar.

Karena sikap Ganjar Pranowo yang ‘menentang’ di media, pimpinan Komisi II akhirnya melunak dan aktif melobi Ganjar Pranowo. Akhirnya, disepakati Ganjar menerima 500 ribu Dolar AS, sekitar satu bulan sejak Ganjar menolak. Uang tersebut tetap diserahkan Mustokoweni. “Sisanya yang 20 ribu Dolar diberikan saat reses DPR,” tukas Nazaruddin.

Pada persidangan pekan lalu, Ganjar Pranowo mengakui pernah ditawari tiga kali uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Uang tersebut ditawarkan Anggota Komisi II Mustokoweni saat sidang di DPR RI.

“Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang. “Dek ini ada titipan dari Irman’. Saya bilang nggak usah,” kata Ganjar saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/03/2017-Red). (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.