SUMUT-LH: Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 bahwa Jabatan Kepala Sekolah untuk SD, SMP, dan SLTA maksimal dua periode. Syarat utama untuk boleh diangkat menjadi Kepala Sekolah nenurut Permendiknas itu adalah harus lulus pelatihan 100 jam dan praktik lapangan 3 bulan.
Namun hal yang luar biasa telah terjadi pada Kepala Sekolah SDN 173304 Lumban Holbung Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara. Adalah Ibu Rumondang Situmeang telah menjadi Kepala Sekoalah selama 20 Tahun lebih di satu sekolah. Hal ini terungkap dari informasi yang didapatkan dari masyarakat sekitarnya.
Selain masalah jabatan yang sudah overtime, terungkap juga permasalahan penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan peraturan Juknis BOS Tahun 2015. Diduga kuat bahwa Kepala Sekolah dalam hal ini Ibu Rumondang Situmeang tidak menjalankannya sesuai isi Juknis BOS yang ada dimana Kepala Sekolah tidak memberikan gaji guru honor 15% dari jumlah dana BOS yang diterima per Tri Wulannya.
Permasalahan lain adalah bahwa inventaris di Sekolah tersebut (SDN 173304-Red) yang dilaporkan ke Dinas Pendapatan Lokal Daerah (Dipenlokada) tidak sesuai dengan yang dilaporkan dengan bukti fisik yang sebenarnya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, kenapa dijaman transparansi ini masih ada kasus yang tersembunyi dan atau yang sengaja disembunyikan seperti kasus ini ? (Ruslan/Red)