JAKARTA-LH: Pada Sidang ke 11 kasus penodaan Agama oleh Ahok menghadirkan tiga saksi ahli, lokasi sidang masih sama yaitu di di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (210/2/2017-Red).
Ahli pertama yang dihadirkan adalah ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni Miftahul Ahya. “Saya diberi tugas oleh PBNU untuk menjadi ahli,” kata Miftahul. Jaksa menuturkan Miftahul dihadirkan sebagai ahli agama. Miftahul langsung ditanyai mengenai Al-Maidah ayat 51 dan alasan turunnya.
KH Miftahul Akhyar secara tegas mengungkapkan dihadapan Majelis Hakim bahwa terdakwa Basuki Purnama(Ahok) terbukti menistakan agama dengan menyebut kata “dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51”. “Dalam bagian itu sudah masuk penistaan agama karena menganggap Surat Al-Maidah ayat 51 itu seakan-akan membohongi,” ujar Kiyai Akhyar.
Kiyai Akhyar menyatakan bahwa di dalam surat Al-Maidah ayat 51 disebutkan larangan untuk memilih pemimpin selain pemeluk agama Islam, yaitu Kristiani dan Yahudi. “Ini sesuai dengan surat-surat lain yang mempunyai makna sama dengan Al-Maidah ayat 51, seperti dalam Surat An-Nisaa ayat 140 dan Surat Ali-Imran sehingga apabila tidak dijalankan maka mereka berada di jalan yang sesat,” jelas Kiyai Akhyar.
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok ‘jelas menista’ agama Islam saat menyebutkan Surat Al Maidah ayat 51.
Keterangan Mudzakkir, yang merupakan dosen UII di Yogyakarta, mengemuka dalam sidang ke-11 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/02/2017-Red).
“Itu jelas menista,” kata Mudzakkir, mengutip pernyataan terdakwa yang berbunyi “dibohongi” ayat al-Maidah.
Menurut Mudzakkir, Ahok sengaja menggunakan kalimat terkait Al Maidah ayat 51 untuk kepentingan pemilihannya. “Jelas ada kesengajaan,” kata Mudzakkir di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Kesengajaan itu, menurutnya, terindikasi “karena ada pemilih yang tidak akan memilih” terdakwa terkait ayat tersebut.
Ditanya majelis hakim apakah pernyataan Ahok masuk kategori penistaan agama, Mudzakkir membenarkan. “Terminologi kata-katanya sangat menodai,” ungkapnya, sebagaimana dikutip wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan.
Sementara itu, pengacara Ahok, Gani Humphrey R Djemat mengatakan, pihaknya meyakini bahwa kliennya mengutarakan soal ayat al-Maidah ayat 51 dalam konteks “jangan percaya oknum-oknum politik” yang menggunakan ayat itu untuk menjegalnya. “Dia mengingatkan bahwa ada oknum politik yang ngomong seperi itu,” kata Humphrey. “Dia (Ahok) ingatkan oknum politik itu karena tujuannya SARA,” tambahnya.
Selain Mudzakkir, ada saksi lain yang diajukan jaksa penuntut umum. Dia adalah Yunahar Ilyas, Wakil ketua Majelis Ulama Indonesia yang merangkap Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2015-2020 bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh.
Sama seperti Mudzakkir, Yunahar menilai adanya unsur kesengajaan Ahok menodai agama Islam, merendahkan umat Islam, dan menghina ulama.Jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, mengatakan Yunahar bersaksi bukan dalam kapasitas sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia tapi sebagai wakil PP Muhammadiyah.
Meski demikian, tim pengacara Ahok tetap menolak mengajukan pertanyaan kepadanya. “Kalau kita tanya, dia tidak akan memberikan obyektif kan. Jadi, kalau kita tanya, kita mengakui dong. Kalau kita tanya (saksi ahli), hakim akan ambil (keterangannya) untuk memberatkan atau meringankan terdakwa,” jelasnya,” kata Humphrey. Sebaliknya, jika pihaknya tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi tersebut, maka “hakim bisa mengesampingkan keterangan dia”.
Bukan sekali ini tim pengacara Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari MUI. Pada sidang ke-10 dan kesembilan, mereka juga melakukan tindakan serupa. “Kita bukan benci MUI-nya, tapi kita mau ahli itu memang dia tidak memihak. Kalau dari MUI sulit tidak memihak, karena dia yang membuat semuanya,” kata Humphrey.
Sidang ke-11 Ahok digelar pada hari yang sama dengan aksi 212 Jilid II. Dalam aksi tersebut, ribuan simpatisan Forum Umat Islam menyerukan agar Ahok dipenjara. (Rz/Red)