” Dalam Putusan Selanya Majelis Hakim Menyatakan “ MENOLAK EKSEPSI AHOK DAN KUASA HUKUMNYA ”
JAKARTA-LH: Sidang Ke-3 Kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang digelar di PN Jakarta Utara di Gedung lama PN Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat dengan agenda Putusan Sela. Sidang kali ini dimulai tepat Pukul 9.00 WIB dengan dipimpin 5 orang majelis hakim dengan Ketua Majelis adalah Dwiarso Budi Santiarto (yang juga Ketua PN Jakarta Utara), dengan Hakim Anggota Jupriyadi (Wakil Ketua PN Jakarta Utara), Abdul Rosyad, Joseph Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Sidang Ke-3 ini dihadiri oleh terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang didampingi oleh Team Kuasa Hukumnya, Team Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Ali Mukartono, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam Putusan Selanya Majelis Hakim menyatakan “ MENOLAK EKSEPSI AHOK DAN KUASA HUKUMNYA ”
Dengan Putusan ini berarti Sidang Penistaan Agama dengan terdakwa Gubernur Non-Aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dinyatakan Dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi-saksi pada sidang berikutnya yang akan dilaksanakan pada Selasa Tanggal 03 Januari 2017 di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian RI di Ragunan Jakarta Selatan.
Diluar persidangan, para demonstran baik yang menuntut keadilan hukum (yang menganggap Ahok melakukan penistaan terhadap Agama Islam-Red) maupun para demonstran yang mengatakan sebagai pendukung Ahok (RZ/Red).