“ Putusan Sela Merupakan Putusan Yang Belum Menyinggung Mengenai Pokok Perkara Yang Terdapat Didalam Suatu Dakwaan. Dalam Hal Ini Berkaitan Dengan Suatu Peristiwa Apabila Terdakwa Atau Penasihat Hukum Mengajukan Suatu Keberatan Bahwa Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perkaranya Atau Dakwaan Tidak Dapat Diterima Atau Surat Dakwaan Harus Dibatalkan. Dalam Hukum Acara Pidana Perihal Mengenai Putusan Sela Ini Dapat Disimpulkan Dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “
JAKARTA-LH: Tempat Sidang Ke-3 Kasus Penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda Pembacaan Putusan Sela sempat simpang siur. Sebagaimana diketahui bahwa Sidang Pertama dan Kedua dilaksanakan di PN Jakarta Utara di Gedung lama PN Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Namun, atas permohonan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pemindahan lokasi sidang. Surat Keputusan Tentang pemindahan ini sudah ditandatangani pada hari Kamis Tanggal 22 Desember 2016 yang lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur pada Senin (26/12/2016-Red). Dalam SK tersebut bahwa lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama akan dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Namun kapan pemindahan tersebut, bisa saja dilakukan setelah hakim membuka dulu sidang ketiga di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat.
“Yang penting sudah diberitahu, ditandatangani Kamis, artinya sudah ada waktu untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak kalau akan dilakukan pemindahan lokasi sidang,” ujar Ridwan, saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/12/2016-Red).
Ditempat terpisah, Juru Bicara PN Jakarta Utara Didik Wuryanto menyampaikan bahwa persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (27/12/2016-Red), tetap digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di gedung lama PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. “Sidang besok 27 Desember 2016 masih tetap di (gedung lama PN Jakpus) Jalan Gajah Mada,” ujar Didik Wuryanto, Senin (26/12/2016-Red).
Didik tidak menjelaskan alasan lokasi sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim PN Jakut tetap di gedung tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, polisi sudah menyiapkan pengamanan khusus dengan menyesuaikan kondisi yang ada. “Sambil melihat sebanyak apa antusiasme masyarakat untuk melihat sidang Ahok,” tegas Rikwanto di Mabes Polri, Senin (27/12/2016-Red).
Sidang ketiga ini beragenda pembacaan putusan sela setelah majelis hakim mendengarkan dakwaan, eksepsi dan jawaban jaksa atas nota keberatan terdakwa. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a dan 156 KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ahok diduga menodai agama Islam karena menyinggung Surah Almaidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Putusan Sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). (Team/Red)