450 views

JPU MENOLAK SEMUA NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) TERDAKWA AHOK

 

“Terdakwa Merasa Dirinya Paling Benar, Terdakwa Merasa Bahwa Tak Ada Orang Yang Lebih Baik Dari Dirinya,” Jelas JPU Ali Mukartono Dalam Sidang Ahok, (Selasa, 20/12/2016-Red).

JAKARTA-LH: Jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menolak seluruh nota keberatan yang dibacakan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, pada sidang perdana (Selasa, 13/12/2016-Red).

JPU Ali Mukartono membantah bahwa dakwaan terhadap Ahok prematur karena tidak disebutkan akibat dari dakwaan.

“Ini merupakan delik formil sehingga tidak perlu memiliki adanya akibat. Jika menurut penasehat hukum harus ada akibat hukum, maka orang tersebut akan tidak beragama. Menurut UU, jika ada unsur pidana, maka ketika memenuhi unsur delik, tidak perlu menunggu akibat,” kata Ali di PN Jakarta Pusat, (Selasa, 20/12/2016-Red).

Kemudian, Ali juga menyanggah nota keberatan yang menyebutkan Ahok tidak mungkin menistakan agama Islam karena membutuhkan suara untuk menang Pilgub DKI.

Kubu Ahok, kata Ali, keliru memahami dakwaan ini. Sebab, keberadaan Ahok membicarakan Surah Al-Maidah 51 di depan masyarakat Kepulauan Seribu, justru untuk memengaruhi khalayak agar terpilih kembali dan jangan dijebak dengan surah tersebut.

“Delik ini masuk dalam delik kejahatan KUHP. Masuk dalam tindakan penyebaran, kebencian, dan kejahatan,” tambah Ali.

Dalam persidangan kedua dengan terdakwa Ahok ini, JPU menyebut bahwa terdakwa merasa dirinya paling benar. Hal itu merujuk pada eksepsi atau nota keberatan dakwaan Ahok yang menyebutkan bahwa dirinya merasa dizalimi oleh oknum politik yang disebutnya pengecut karena hanya menggunakan ayat suci suatu agama dalam menghadapi kancah perpolitikan.

“Terdakwa merasa dirinya paling benar, terdakwa merasa bahwa tak ada orang yang lebih baik dari dirinya,” jelas Jaksa Ali Mukartono dalam sidang Ahok, Selasa (20/12/2016-Red).

“Penyebutan bahwa terdakwa merasa paling benar, karena terdakwa menyebut adanya oknum elite politik yang pengecut, karena menggunakan ayat suci dalam pelaksanaan pilkada,” jelas Ali. (Rz/Red)

Diluar persidangan, baik sebelum maupun saat berjalannya sidang, ada dua kelompok massa yang melakukan demonstrasi.

Ada kelompok massa yang berbaju kotak-kotak di sebelah kanan pintu masuk PN Jakut. Ditengarai massa tersebut adalah pendukung Ahok. Sedangkan, ‎di sebelah kiri pintu masuk ada kelompok massa dari Front Pembela Islam yang menuntut agar Ahok bisa segera dipenjarakan.

Di depan pintu gerbang sendiri, puluhan polisi wanita (Polwan) telah berjaga di tengah-tengah dua kelompok massa yang sedang menyuarakan aspirasi di tengah jalannya persidangan.

Massa pro-Ahok berharap agar keadilan dapat ditegakkan. “Keadilan harus berdiri tegak di republik ini. Hukum tidak boleh tunduk dengan tekanan‎ massa,” teriak pimpinan massa di atas mobil komando di PN jakut, Jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, (Selasa, 20/12/2016-Red).

‎Kemudian massa yang berbaju putih-putih dari FPI juga berharap agar Ahok dapat segera divonis karena telah jelas-jelas bersalah menistakan agama. “Kita tidak menuntut macam-macam, kita tidak menuntut pemerintah. Kita telah cukup sabar untuk menerima ketidakadilan,” ujar kelompok yang menginginkan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih termasuk Ahok sekalipun. (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.