623 views

PELIMPAHAN BERKAS PERKARA AHOK KE KEJAKSAAN

JAKARTA-LH: Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari Jum’at (25/11/2016-Red) menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas perkara diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk kasus itu.

Agus mengatakan berkas perkara Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. “Semua berkas perkara memang kami cantumkan foto untuk memudahkan,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto.

Sementara itu Kejaksaan Agung telah menyiapkan 13 jaksa yang terpilih untuk meneliti kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama. Sepuluh jaksa yang terpilih berasal dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Tim tersebut akan meneliti, apakah perkara sudah memenuhi syarat formal dan materiil,” ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad dalam konferensi pers pengumuman penyerahan berkas kasus itu di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 November 2016, pukul 10.00 WIB.

Rachmad mengatakan penelitian akan berlangsung cepat, karena dia yakin tim penyidik Kepolisian RI sudah bekerja maksimal. “Kami akan proses berkasnya secepat mungkin,” ujar Rachmad.

Rachmad tak dapat memastikan berapa hari proses tindak lanjut perkara berlangsung. Namun ia berjanji cepat memberi pernyataan, apakah perkara tersebut dapat ditindaklanjuti. “Nanti, kalau saya sebut hari, bakal ditagih-tagih,” kata Rachmad. (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.