389 views

MARULI MENOLAK DIPANGGIL KPK TERKAIT DUGAAN SUAP PERKARA BANSOS GUBSU

SURABAYA-LH: Dimulainya Pengembangan kasus oleh komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK-Red) terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara (Sumut) pada 2012-2013 yang ditangani Kejaksaan Agung telah dimulai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dimana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, E.S. Maruli Hutagalung, diduga kuat menerima suap yang dilakukan oleh mantan gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

KPK saat ini telah mengembangkan kasus dugaan aliran dana dari Gatot kepada mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tersebut.

Namun saat dikonfirmasi mengenai penyelidikan KPK tersebut, Maruli tetap enggan berkomentar dan memilih menghindar untuk diwawancarai terkait kasus yang menyeret namanya tersebut.

Maruli bahkan mengaku jika kasus tersebut sudah closebook.
“Kasus itu sudah dinyatakan penyidik KPK sudah ditutup, jadi buat apa tanya itu lagi,” ucap Maruli Hutagalung di Kantor Kejati Jatim, Jumat (28/10/2016-Red).

Mantan kajati Papua itu bahkan berkeyakinan jika kasus tersebut sudah tidak akan dibuka lagi oleh KPK lantaran sudah lama.
“Kasusnya sudah lama, tidak mungkin dibuka lagi,” kata Maruli seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Namun selama dimintai keterangan mengenai kasus yang menyeret nama istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti; pengacara kondang, OC Kaligis; dan politikus Partai Nasdem, Patrice Rio Capella itu, Maruli tampak gelisah dan beberapa kali menggoyangkan tangannya untuk menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Maruli mengatakan jika kasus itu sudah berhenti. “Itu dia (Siswanto, Red) sekarang saya angkat jadi kajari Magetan. Dulu (sewaktu) jadi penyidik KPK, (dia) bilang kasus itu sudah ditutup. Masak kasus sudah ditutup begitu, kalau tidak percaya tanya sendiri,” ucapnya sambil menunjuk ke arah Siswanto.

Saat ditanya apakah dirinya akan datang ke KPK jika dimintai keterangan, Maruli mengatakan menolak datang lantaran tidak ada dasar hukumnya. “Apa dasar hukumnya saya datang jika kasus itu sudah berhenti lama, jadi buat apa saya harus datang,” terangnya. “Saya tidak akan datang, dasar apa saya datang, kapasitas saya sebagai apa juga, ngapain saya datang,” tambahnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengakui jika pihaknya sedang menyelidiki aliran dana kepada Maruli yang saat ini menjabat sebagai kajati Jawa Timur.

Menurut Basaria, pengakuan dan bantahan seseorang bukan hal utama dalam sebuah penyelidikan. Ia menegaskan bahwa KPK tentu punya bukti-bukti lain daripada sekadar pengakuan seseorang. “Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar benar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Itu pola yang digunakan penyidik. Penyidikan itu tidak boleh berdasarkan persepsi,” kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK itu.

Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella pada 16 November 2015, Evy Susanti yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan kepada Maruli di kejagung.
Saat itu, O.C. Kaligis memberikan uang Rp 300 juta yang diduga untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah di provinsi Sumatera Utara pada 2012 – 2013 yang menyeret mantan gubernur Gatot Pujo Nugroho. Kasus itu ditangani oleh Kejagung.(RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.