429 views

REPLIK DARI JPU TOLAK SELURUH PLEDOI JESSICA KUMALA WONGSO

JAKARTA-LH: Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin memasuki agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut menjawab semua pleidoi dari terdakwa Jessica Kumala Wongso yang divonis JPU dengan hukuman 20 tahun penjara.

“Kami selaku penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi,” kata jaksa Maylani Wuwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2016.

Maylani menyampaikan, alasan penolakan pleidoi adalah serangkaian fakta yang dikemukakan penasihat hukum Jessica hanya penggalan yang bersifat parsial. “Hanya dari keterangan saksi yang hanya mendukung argumentasi mereka,” katanya.

Menurut dia, keterangan dalam pleidoi tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi. Padahal, Maylani menuturkan, jika penasihat hukum menguraikan semua fakta, tanpa dikurangi, menggunakan rangkaian persidangan utuh, ada kenyataan yang bertolak belakang.
Kenyataan itu ialah adanya keterlibatan Jessica dalam tindakan pembunuhan berencana. Maylani mengatakan, jika semua fakta diuraikan secara komprehensif, dapat terlihat bagaimana rapi dan kejinya Jessica selama merencanakan pembunuhan terhadap Mirna.

Selain itu, tim jaksa penuntut umum menilai Jessica menciptakan kebohongan guna membangun alibi. Tujuannya agar terlepas dari jerat hukum. Tapi, Maylani berujar, tidak ada kejahatan yang sempurna. “Satu kebohongan melahirkan kebohongan lain,” tuturnya.

Seperti yang diwartakan selama ini, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 06 Januari 2016.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dituntut 20 tahun penjara. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.