558 views

Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab Atas Kasus Pornografi Yang Ditayangkan Melalui Videotron Di Jaksel

“Sayangnya, Pemerintah Melalui Kepala Suku Dinas (Kasudin) Komunikasi, Informatika Dan Kehumasan Pemkot Jakarta Selatan, Lestari AW Terkesan Cuci Tangan terhadap Kejadian Yang Sangat Memalukan Ini.”

JAKARTA-LH: Kasus Videotron yang menayangkan video forno Jepang berdurasi 17 detik yang terjadi Juma’t siang (30/09/2016-Red) di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan menghebohkan Jakarta bahkan Indonesia. Kejadian ini betul-betul memalukan dan mencoreng nama baik Indonesia yang berazaskan Pancasila dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta adat istiadat. Apatah lagi, kasus asusila itu terjadi di tempat umum yang disaksikan ribuan orang dari semua  lapisan dan semua umur termasuk anak kecil (dibawah umur-Red)

Sayangnya, Pemerintah melalui Kepala Suku Dinas (Kasudin)  Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemkot Jakarta Selatan,Lestari AW terkesan cuci tanganterhadap kejadian yang sangat memalukan ini.

Lestari menegaskan, videotron light-emitting diode (LED) itu bukan milik Pemkot Jaksel. “Walkot Selatan tidak punya videotron atau LED,” katanya saat dikonfirmasi (Juma’t, 30/09/2016-Red). Menurut Kasudin itu, kewenangan videotron itu ada pada Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan videotron itu dioperasikan oleh swasta.

Dalam izin yang tercantum di tiang videotron tertulis operator bernama PT Transito Adiman. Kantornya di sebuah perusahaan media di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat.

Lestari pun meminta wartawan agar mengkonfirmasi maksud penayangan video porno itu ke PT Transito Adiman. “Teman-teman bisa langsung tanya ke yang bersangkutan untuk kontrol kontennya seperti apa,” jelasnya dengan santai.

Sementara itu, Kepolisian bergerak cepat menanggapi kasus ini. Si Pemutar video tengah diburu. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Eko Hadi Santoso menerangkan, pelaku pemutar video porno itu tengah dikejar. “ Pelakunya kita lidik dulu. Nanti kalau sudah ketangkap kita kabarin” ungkap Eko (30/09/2016-Red).

Peristiwa ini betul-betul menghebohkan. Video Porno yang diperankan dua orang Jepang itu diputar dilayar besar (Videotron-Red) ditengah-tengah macetnya jalan setelah selesai shalat Jum’at.
Secera otomatis penyebaran informasi tentang kejadian yang memalukan ini begitu cepat melalui media social.

Beberapa pihak yang sempat diwawancarai menyayangkan kejadian yang memalukan ini. Pelakunya dan atau Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan videotron tersebut harus mendapatkan sanksi berat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 27(1) dan Pasal 45(1).

“ Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Banyak Pihak yang menyayangkan kejadian ini dan mengharapkan bahwa cukuplah ini yang pertama dan untuk yang terakhir pula. Untuk itu perlu diberikan sanksi berat dan tegas kepada pelakunya termasuk Instansi/Institusi/Pihak terkait yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini supaya menimbulkan efek jera. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.