“ KPK Terlalu Dini Mengumumkan Status Uang Itu Sebagai Suap Dan Menetapkan Saya Sebagai Penerima Suap. Maka Terhadap Tamu Yang Datang Pada Hari Ini (Ada Beberapa), Mungkin Saja Ada Yang Membawa Uang. Tapi Saya Berhak Menolak & Telah Saya Tolak…..” Demikian Bunyi Akun Twiter Irman Gusman
JAKARTA-LH: Ketua DPD-RI Irman Gusman resmi ditetapkan KPK sebagai Tersangka 24 jam setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dinihari (17/09/2016-Red). Penetapan Irman Gusman sebagai Tersangka diumumkan KPK pada konferensi pers resmi di Gedung KPK Sabtu malam (17/09/2016-Red). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa mereka telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu XSS dan MNI sebagai terduga pemberi suap dan IG sebagai terduga penerima suap.
Petugas KPK juga mengamankan uang senilai Rp100 juta dalam bungkusan yang menurut Agus, “(berada) di dalam rumah, petugas KPK meminta Pak IG menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari XSS dan MNI.
Wakil Ketua KPK Laode Syarief menambahkan bahwa penyidik KPK sengaja menunggu terduga pemberi suap keluar dari dalam rumah IG, lalu “pemberi ditangkap di mobilnya, lalu dminta untuk menemani penyidik KPK masuk, lalu penyidik minta uang tersebut, bahkan uang itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (IG).” ujarnya.
Agus Rahardjo juga menyatakan bahwa pemberian terhadap IG disebut “terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog terhadap CV SB pada 2016 untuk provinsi Sumbar”. pungkas Agus.
Berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK memutuskan peningkatan perkara jadi penyidikan dan menetapkan tiga tersangka. Dalam kronologinya, Agus menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu Dinihari sekitar pukul 01.00 WIB (17/09/2016-Red).
Selain melakukan operasi tangkap tangan terkait kuota gula impor, XSS diduga juga memberikan uang sejumlah Rp365 juta bagi FZL, seorang jaksa yang menangani kasus hukum XSS di Pengadilan Tinggi Padang, namun “dalam proses persidangan FZL bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum XSS,” ujar Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menangkap empat orang berinisial XSS sebagai dirut CVSB, istri XSS berinisial MMI, WS adalah WS yang merupakan adik dari XSS, serta IG yang disebut “bapak” .
Ketua KPK Agus Rahardjo lalu menuturkan kronologi operasi tangkap tangan keempat orang ini di rumah milik IG. Dijelaskan, pada tanggal 16 September 2016, sekitar pukul 22.15, XSS, MMI, dan WS mendatangi rumah IG di Jakarta.
Pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari rumah dan tim KPKmenghampiri ketiganya di dalam mobil di halaman rumah IG.
“Kemudian Tim KPK masuk ke rumah bapak IG dan di dalam rumah penyidik KPK meminta bapak IG untuk menyerahkan bungkusan yang diduga merupakan pemberian dari saudara XSS dan MMI. Sekitar pukul 01.00, tim membawa saudara XSS, MMI WS dan IG ke gedung KPK,” ujar Ketua KPK itu.
KPK mengamankan uang Rp 100 juta sebagai pemberian kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Sementara itu sempat beredar pernyataan klarifikasi dari Pihak Irman Gusman melalui twitternya yang diduga dioperasikan stafnya. “ KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai penerima suap. Maka terhadap tamu yang dating pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak & telah saya tolak…..” demikian bunyi akun twiter Irman Gusman.
Terkait dengan klarifikasi Irman Gusman melalui akun twitternya itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarief meminta agar menghentikan nyanyian twitter itu. “Saya meminta penghentian operasi dari Twitter yang bersangkutan karena memutar balik fakta yang sebenarnya. Semua prosedur penangkapan sudah sesuai SOP dan perkembangan yang berlaku, semua operasi tangkap tangan ini direkam secara profesional oleh penyidik-penyidik KPK sehingga semua informasi yang seakan bertentangan dengan fakta ini adalah bohong adanya.” Ujar Laode. Menurut Laode, IG tidak mendapat akses HP ataupun Twitter, dan akun tersebut dioperasikan oleh stafnya. (Rz/Red)