BEKASI-LH: Lagi-lagi yang menjadi korban ketidakadilan adalah Tenaga Kerja Indonesia. Kali ini adalah seorang bernama Dewi Aulia Sari yang diberangkatkan ke Taiwan oleh PT. SUMBER MANUSIA RAJIN atau yang lazim dikenal dengan PT. SUMARA mengalami nasib yang apes. Mengapa tidak, kontrak kerja belum selesai tapi Dewi terpaksa harus kembali ke Indonesia karena sakit. Dewi diberangkatkan 16 Pebruari 2015 dan dipulangkan 22 Juli 2016.
Lebih naifnya lagi, Dewi harus membiayai sendiri perobatannya termasuk biaya penginapannya (Hotelnya) di luar negeri. Padahal seharusnya semua pembiayaan menjadi tanggung jawab agency perusahaan yang mengirimnya dalam hal ini PT. SUMARA.
Kisah sedih yang dialami Dewi akhirnya dilaporkan Pihak Keluarganya kepada LSM KOPR-TKI (Komite Independen Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) yang berkantor di Ciracas Jakarta Timur setelah sebelumnya gagal meminta pertanggungjawaban kepada PT. SUMARA.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pihak PT. SUMARA yang diterima oleh Staf Yuli mengakui bahwa kasus ini sudah mereka ketahui. Namun, menurut Yuli kasus ini sudah dianggap selesai.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah benar bahwa Dewi mengeluarkan biaya sendiri baik untuk perobatan maupun penginapan pada saat sakit di Taiwan? Yuli membenarkan hal ini. “Memang betul Dewi ada mengeluarkan uang pribadinya lima ribu NT lebih” kata Dewi dengan tenang (20/09/2016-Red).
Karena banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Yuli akhirnya yang bersangkutan menghubungi atasannya Andre Direktur Operasional. Lewat telepon kantor PT. SUMARA, Andre menjelaskan bahwa tanggung jawabnya hanya sebatas memfasilitasi permasalahan ini. ” Adapun mengenai dugaan pemalsuan dokumen merupakan wilayah dan wewenang Disnaker karena mereka yang mengeluarkan rekom. Jadi silahkan Bapak tanyakan ke mereka. Kalau mau lebih jelas tentang hukumnya silahkan bicara sama pengacara saya” demikian dijelaskan Andre melalui teleponnya.
Dilain Pihak, menurut pengakuan Dewi melalui Pernyataan tertulisnya bahwa dia sakit kelenjar dan terpaksa dioperasi serta dirawat inap dua minggu lebih di salah satu rumah sakit di.Taiwan. Dan ketika masalah pembiayaan ini diminta Dewi kepada Pihak Perusahaan justru yang terjadi malah Pihak Agency mengambil kwitansi yang ada pada Dewi tanpa memberikan ganti rugi.
Sisi lain yang terbongkar akibat keluhan derita Dewi ini adalah bahwa diduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen. Pada Surat Perjanjian Kerja (PK) tertulis bahwa Dewi lahir pada tanggal 12 Pebruari 1992 sementara dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Pemerintah Dewi lahir 12 Pebruari 1997. Demikian pula data yang ada pada Paspor atas nama Dewi Yulia Sari. Berarti ada selisih umur 5 tahun. Siapa sebenarnya yang melakukan pemalsuan ini? Semoga nasib Dewi tidak dialami oleh para Pahlawan Devisa Lainnya. (Rz/Red)