660 views

KONTROVERSI SAKSI AHLI DALAM SIDANG JESSICA KUMALA WONGSO

JAKARTA-LH: Sidang Ke-21 pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menjadi memanas akibat saksi ahli yang diajukan oleh Team Kuasa Hukum Jessica yang diketuai oleh Otto Hasibuan berpendapat lain dengan para saksi ahli yang diajukan terdahulu oleh Team Jaksa Penuntut Umum. Salah satu saksi ahli yang diajukan Kuasa Hukum Jssica adalah Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar.

Dalam kesaksiannya Rismon Sianipar pada sidang ke-21 ini menyebut bahwa barang bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin berupa rekaman CCTV sudah melewati tahap editing. Dalam bidang digital hal ini disebut modifikasi tampering.

“Kami menduga adanya pembuatan tampering. Tampering adalah pemodifikasian ilegal dalam dunia digital yang ditujukan untuk tujuan tidak baik,” ujar Rismon memberikan keterangannya di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (15/09/2016-Red).

Walaupun tidak menganalisis langsung dari rekaman CCTV yang asli, namun modifikasi tampering terlihat dari gambar yang disiarkan oleh media televisi.
“Saya memang tidak menganalisis langsung. Sebab, jaksa penuntut umum tidak memberikan salinan rekaman CCTV tersebut,” jelas Rismon.

Rismon mengaku sudah mengumpulkan tayangan CCTV dari KompasTV, TV One, iNews, dan BeritaSatu TV. Pada tanyangan media TV tersebut, modifikasi tampering dimainkan saat Jessica menggaruk-garuk tangan. “Saya perhatikan frame demi frame. Ada efek penting seperti menggaruk tangan, paha, dan lainnya,” tambah Rismon.

Dalam hal ini, kata Rismon, terlihat perubahan pixel yang kadar warnanya berubah. Dengan perubahan pixel tersebut, Jessica tampak menggaruk-garukan tangannya. “Kita bandingkan dari TV One dan BeritaSatu seperti dugaan tampering yang kami analisis. (Hasilnya) tidak proporsionalnya jari telunjuk terdakwa Jessica. Di situ dapat dilihat yang diduga panjang jari telunjuk itu sampai ke badan tas,” ucap Rismon di persidangan (Kamis, 15/09/2016-Red)

Rismon menjelaskan lebih rinci bahwa perubahan pixel tersebut menunjukkan kelemahannya saat jari-jari Jessica tidak sesuai. “Kontur jari juga ditemukan terlalu panjang ketika menggaruk tangan. Kelingking hampir sama dengan jari lainnya. Ini harus dibuktikan apakah benar di dunia nyata. Kontur tangan seperti kontur tangan nenek lampir,” tegas Rismon.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej menggarisbawahi bahwa dalam sebuah kasus pembunuhan berencana, tidak butuh motif pelaku. Ini dia ungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/08/2016-Red).

Nah, teori yang diajukan Edward tak bisa diterima Hakim Anggota Binsar Gultom. “Saya tidak sependapat dengan ahli. Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak perlu ada motif pembunuh di dalamnya?” tanya Binsar menanggapi pernyataan Edward.

Menurut Edward, ketika ada pembunuhan, apalagi berencana, maka penegak hukum harus fokus mencari buktinya. Dibandingkan motif, tentunya tugas penegak hukum lebih memprioritaskan penguatan alat bukti.

“Kita bicara Dolus Determinatus. Kata-kata dalam 340 KUHP, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana. Di sini bisa disimpulkan bahwa ada motif ataukah tidak, itu tidak penting. Yang penting adalah harus dibuktikan,” kata Edward.

Binsar merasa tidak mendapatkan jawaban yang tepat. Dia berkeyakinan bahwa motif merupakan hal penting dalam pembunuhan berencana. Sebab, tidak mungkin orang membunuh, apalagi kasus berencana tidak didasari dengan motif yang kuat.

“Tapi praktiknya tidak mungkin pembunuhan tanpa sebab. Misalnya saya sama teman saya, kami berantam sampai pembunuhan. Tanpa ada api, itu tidak mungkin. Ternyata, motif saya membunuh, karena musuh saya itu tidak bayar hutang,” jelas Binsar.

Menurutnya, dengan diungkapnya motif pelaku pembunuhan, maka otomatis akan membuat kasus terkuak.‎ “Ini praktik bukan teori. Apakah ahli bertahan dengan kesaksian ahli bahwa Pasal 340 tidak membutuhkan motif?” tanya Binsar.
“Saya tetap pada keyakinan saya Yang Mulia,” jawab Edward. Kemudian, Binsar masih penasaran, ‘sekarang saya tanya, mana yang Anda percayai, teori atau praktik?” tanya Binsar.

Edward lantas mengaku kesulitan memilih mana yang dipercayai antara teori dan praktik. Sebab, keduanya merupakan hal yang berkaitan satu sama lain.

“Sama seperti membedakan mana duluan telur dan ayam Yang Mulia. Yang membentuk teori ini merupakan refleksi dari praktik yang ada,” papar Edward.

“Cukup. Pernyataan ahli cukup jadi wawasan saja,” tutup Binsar.

Sudah 21 kali sidang titik simpul belum didapatkan. Masyarakat luas begitu antusias mengikuti sidang kasus pembunuhan Mirna ini. bahkan menurut pengamatan Liputan Hukum banyak orang yang tersita waktunya termasuk menunda pekerjaannya hanya karena mau mengikuti sidang ini lewat Televisi. (Rz/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.