“Atas Pelanggaran Yang Dilakukan Dengan Ini Kami Mencabut Surat Keterangan Izin Pematangan Lahan Nomor B/4922/A4.1/6/2016 Tertanggal 6 Juni 2016 Yang Pernah Kami Terbitkan Dan Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi,” Bunyi Poin Dua Surat BP Batam Nomor B/2381/A4/8/2016 Yang Ditandatangani Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Purba Robert M. Sianipar.
BATAM-LH: Akhir Agustus yang lalu (26/08/2016-Red) BP Batam telah mencabut Surat Keterangan Izin Pematangan Lahan Nomor B/4922/A4.1/6/2016 Di Kawasan Dam Baloi yang lebih dikenal dengan nama Baloi Kolam. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat BP Batam Nomor B/2381/A4/8/2016 ditandatangani Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya Purba Robert M. Sianipar, yang ditujukan kepada Komandan Kodim 0316 Batam.
Pencabutan tersebut dilakukan sebagai respon positif dari BP batam terhadap tuntutan masyarakat sekitar termasuk Pihak yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka.
Dalam hal ini salah satu korban yang terus berjuang untuk mempertahankan haknya yang telah dicaplok oleh Pihak Ketiga dengan bernaung kepada izin yang diterbitkan oleh Pihak BP Batam adalah Jumhan Bin Selo alias H.Permata seluas 27 Hektare. Terkait perjuangan H.Permata, Liputan Hukum telah memberitakan secara intens baik di Media cetak maupun elektronik (Tabloid Liputan Hukum maupun Online liputanhukum.com) sejak Februari 2016 yang lalu (Lihat Berita Dengan Judul Lahan H.Permata Diserobot Orang-Orang Yang Tidak Memiliki Alas Hak 06/02/2016 serta berita-berita berikutnya seputar kasus ini-Red).
Pada poin pertama dalam surat pencabutan tersebut (Surat BP Batam Nomor B/2381/A4/8/2016-Red) dinyatakan bahwa Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana telah menyampaikan kepada terkait sisa volume material urug dari pekerjaan pematangan lahan tidak diperbolehkan untuk dibawa keluar lokasi PT Mega Indah Propertindo sampai dengan disetujuinya perencanaan detail secara menyeluruh di Kawasan Dam Baloi(pekerjaan hanya dalam lokasi).
“Atas pelanggaran yang dilakukan dengan ini kami mencabut surat keterangan izin pematangan lahan Nomor B/4922/A4.1/6/2016 tertanggal 6 Juni 2016 yang pernah kami terbitkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Robert dalam poin kedua.
Pada poin ketiga, Robert juga menegaskan bahwa terhitung mulai tanggal surat ini diterbitkan, maka segala kegiatan yang ada di lapangan harus dihentikan.
BP Batam juga menyurati Kabid Propam Polda Kepri dan Dandenpom I/6 Batam meminta bantuan pengaman di Dam Baloi untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan yang mungkin timbul di sekitar wilayah Batam khususnya Dam Baloi/Baloi Kolam.
Banyak Pihak yang memberikan apresiasi positif atas keputusan pencabutan Izin Pematangan Lahan yang dilakukan oleh BP Batam tersebut. Mulai dari masyarakat biasa khusunya di sekitar lokasi maupun para tokoh masyarakat. Salah seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa mereka senang atas keputusan tegas BP Batam. “ Kami masyarakat Baloi Kola mini sangat senang dengan keputusan yang dibuat BP. Mudah-mudahan keputusan ini betul-betul dilaksanakan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.” Ungkapnya kepada Liputan Hukum (14/09/2016-Red). (Anto/Red)