311 views

FADLI ZON: KPK SUMIR SOAL SUMBER WARAS BEBAS DARI KORUPSI

JAKARTA-LH: Menurut Fadli Zon Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat , sebelumnya KPK telah memberi tiga pernyataan saat rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR.

Pertama, KPK tidak melihat ada perbuatan melanggar hukum.

Kedua, KPK sudah mengundang ahli melalui Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) bahwa tak ada kerugian dalam pembelian lahan Sumber Waras.

Ketiga, KPK segera berkomunikasi dengan BPK.

Fadli Zon mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyikapi audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Menurut Fadli Zon, audit BPK harus diterima tanpa harus dipertentangkan dengan opini lain.

“Sejak kapan audit BPK bisa dianulir oleh keterangan ahli? Audit BPK harus diterima apa adanya tanpa direntangkan dengan opini lain,” katanya dalam diskusi “Mencari Sumber yang Waras” di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juni 2016.

Menurut Fadli, sikap KPK mengundang persoalan dalam hukum ketatanegaraan. Proses pembuktian terkait dengan kerugian negara, kata Fadli, berada di pengadilan. “Di sini KPK sudah melampaui kewenangan menjadi lembaga yudisial untuk mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Fadli menyebut audit BPK sebagai alat bukti. “Saya berpendapat KPK sumir soal ini. Ada peraturan presiden yang jelas banyak orang tidak tahu dan dijadikan alibi,” tuturnya. Beleid itu adalah Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah dan perubahannya dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2014.

Saat rapat bersama Dewan, Rabu, 15 Juni 2016, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sampai saat ini KPK belum memutuskan menghentikan perkara Sumber Waras. Namun Agus mendapat permintaan dari penyelidik untuk menghentikan kasus tersebut. “Kalau ada bukti baru, kami proses lagi. Hari ini belum kami putuskan berhenti. Tapi sampai saat ini, dari laporan ke kami, mereka (penyelidik) tidak menemukan perbuatan melawan hukum.”

KPK, kata Agus, bakal terus berkoordinasi dengan BPK. Penyelidik masih membutuhkan informasi yang akan digali perihal pembelian lahan tersebut. “Kami akan undang BPK. Diskusi penyelidik kami dan auditor BPK,” ucapnya. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.