” …Sesuai Dengan Pembukaan UUD 45 Bahwa Negara Kita Adalah Rechstaat (Negara Hukum-Red). Semua Orang Sama Dihadapan Hukum. Siapapun Itu Kalau Terbukti Bersalah Ya Harus Dihukum..” Ujar Direktur Eksekutive NGO ILE R.S. Hasibuan
JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sehubungan dengan kasus pembelian Rumah sakit Sumber Waras.
Sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa Kasus RS Sumber Waras pertama kali muncul dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014. BPK menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK DKI Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191 miliar. BPK pun mengaudit ulang atas permintaan KPK. Ahok diperiksa seharian oleh BPK pada 23 November 2015.
Rencana pemanggilan dan pemeriksaan ini diakui Ahok ketika ditemui para awak media di Balai Kota Jakarta pada hari Jumat (08/04/2016-Red). “Saya dipanggil KPK tapi soal sumber waras,” kata Ahok.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Aktivis Pemantau Penegakan Hukum di Indonesia Direktur Eksekutive NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) R.S. Hasibuan mengharapkan agar penegakan hukum di Indonesia jangan tebang pilih dan pilih kasih.
“Sesuai dengan Pembukaan UUD 45 bahwa negara kita adalah Rechstaat (Negara Hukum-Red). Sehingga semua orang sama di depan hukum. Jadi KPK sebagai salah satu lembaga negara di bidang penegakan hukum harus juga memakai “kaca mata kuda”. Artinya jangan pandang bulu dan gak boleh pilih kasih. Siapapun itu kalau terbukti bersalah ya harus dihukum.” Demikian disampaikan Direktur Eksekutive ILE tersebut di Kantornya di Kawasan Kampung Melayu Jakarta. (Fahdi R/Red)