“Selain Mustofa Widjaya, Pejabat Lama BP Batam Yang Diberhentikan Adalah John Arizal (Wakil Kepala), A. Gani Lasya (Deputi I), I Wayan Subawa (Deputi II), Istono (Deputi III), Nur Syafriadi (Deputi IV) Dan Fitrah Kamaruddin (Deputi V) “
BATAM-LH: Sesuai dengan SK Menko Perekonomian RI Nomor 43 tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Penetapan serta Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam maka Ketua Dewan Kawasan Nasional (DKN) Darmin Nasution memberhentikan Mustofa Widjaya sebagai Kepala BP Batam (Selasa, 05/04/2016-Red). Selanjutnya masih sesuai SK yang sama Menetapkan pengangkatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) BATAM.
Selain Mustofa Widjaya, Pejabat lama BP Batam yang diberhentikan adalah John Arizal (Wakil Kepala), A. Gani Lasya (Deputi I/Bidang Administrasi dan Umum), I Wayan Subawa (Deputi II/Bidang Perencanaan dan Pengembangan), Istono (Deputi III/Bidang Pengusahaan Sarana Usaha), Nur Syafriadi (Deputi IV/Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya) dan Fitrah Kamaruddin (Deputi V/Bidang Pelayanan Umum).
Kepada pejabat lama BP Batam yang semestinya masih menjabat hingga tahun 2019, Ketua DKN yang juga Menko Bidang Perekonomian ini , menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian mereka. Dan kepada pengurus yang baru, Darmin berharap dapat segera bekerja agar proses pembangunan Batam dapat segera berjalan.
“Ini bukan saja tugas yang penting tapi juga banyak orang yang menginginkan ini berhasil. Kita ingin ada kawasan yang kita semua bisa merasa bangga. Dan kebanggaan itu menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia, menjadi suatu bukti bahwa kita bisa melakukan sesuatu yang penting,” ujar Darmin.
Hingga berita ditayangkan, belum diketahui kemana dan apa jabatan yang akan diemban pejabat BP Batam yang lama, Mustafa Widjaya dan kawan-kawan.
Sedangkan Wakil Kepala BP Batam John Arizal bersama 4 deputi di BP Batam, Istono, Fitrah Kamaruddin, I Wayan Subawa dan A. Gani Lasya merupakan pejabat BP Batam yang notabenenya juga PNS atau birokrat. Kecuali Deputi IV Nur Syafriadi merupakan mantan Ketua DPRD Kepulauan Riau yang juga sebelumnya dikenal dengan politikus Golkar Kepri.
Selaku Ketua Dewan Kawasan Nasional, Darmin juga mengubah nama nomenklatur Badan Pengusahaan menjadi Badan Pengelola Batam, disamping mengubah nama jabatan dari kepala dan wakil kepala menjadi ketua dan wakil ketua.
Ditambahkan oleh Darmin bahwa pelantikan itu merupakan tindak lanjut atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam. Darmin mengaku bahwa memiliki hak perogratif dalam menunjuk pejabat BP Batam meskipun tak melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.
Menurut pantauan LIPUTAN HUKUM di lapangan, penentuan nama-nama pimpinan BP Batam di internal Dewan Kawasan terkesan alot. Karena adanya tarik ulur kepentingan dan kuatnya nuansa politik. Seolah masih ada konflik kepentingan yang belum selesai antara pemerintah pusat dan daerah terkait perpindahan kewenangan tersebut. Sehingga ketika ditarik ke pemerintah pusat, ada beberapa oknum dari daerah yang berebut kepentingan untuk mengelola Batam.
Sebelumnya Dewan Kawasan Nasional telah menjaring 11 nama calon Kepala BP Batam yang baru, namun kurang sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo. Dewan Kawasan lalu mencari lagi figur-figur baru untuk diusulkan kepada Presiden Jokowi.
Sehingga akhirnya, terpilihlah susunan pengurus BP Batam, yaitu; Hatanto Reksodiputro (Ketua), Agus Thahjana (Wakil Ketua), Sigit Riadi Pramudito (Deputi I), Junino Jahya (Deputi II), RC. Eko Santoso Budianto (Deputi III), Purba Robert Mangapul Sianipar (Deputi IV), dan Gusmardi Bustami (Deputi V). (Rara/Anto/Gordon-Red)