669 views

LSM RAKARA MELAPORKAN KEMENTERIAN PU-PERA DITJEN BINAMARGA SATKER PELAKSANAAN JALAN WILAYAH II PROVINSI JABAR KE KPK

“Dugaan Penyimpangan Yang Dilakukan Berupa Pengurangan Volume Dan Mutu Kwalitas Pekerjaan Sehingga Menyebabkan Kerugian Negara Yang Sangat Signifikan” Ujar Hesron

JAKARTA-LH: Maraknya dugaan tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kementerian PU mendapat perhatian dan sorotan khusus dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Angkat Bicara (LSM RAKARA). Salah satu contoh pekerjaan yang diduga bermasalah dan sarat dengan KKN adalah pada proyek Paket Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Cidaun – Cisela – Cilaki yang dibiayai oleh Negara melalui APBN TA-2014 Senilai Rp 34.079.452.484,-.

Proyek ini dimulai dengan pembentukan Satker Pelaksanaan Jalan Wilayah II Provinsi Jabar khususnya PPK Cidaun – Pameungpeuk – Cikaeangan Ditjen Binamarga Kementerian Pekerjaan Umum Paket Pekerjaan ”Paket Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Cidaun – Cisela – Cilaki”. Selanjutnya setelah melalui proses tender akhirnya proyek ini dimenangkan dan akhirnya dikerjakan oleh PT Hutama Karya.

Namun sayangnya, pemenang sekaligus pelaksana pekerjaan ini PT Hutama Karya yang notobene adalah perusahaan plat merah (BUMN), dalam mengerjakan diduga kuat banyak melakukan penyimpangan sehingga berpotensi merugikan Keuangan Negara dan Masyarakat.

Adapun dugaan penyimpangan yang dimaksud menurut Ketua Umum LSM RAKARA Hesron Sihombing adalah berupa Pengurangan Volume dan Mutu Kwalitas Pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian Negara yang sangat signifikan. “Dugaan Penyimpangan yang dilakukan berupa Pengurangan Volume dan Mutu Kwalitas Pekerjaan sehingga menyebabkab kerugian Negara yang sangat signifikan” ujar Hesron Ketika ditemuin oleh wartawan LH di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaporkan kasus ini (29/12/2014-Red).

Ketika dikejar dengan pertanyaan seberapa fatal dan atau berapa persen tingkat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini? Dan apakah Pihak LSM RAKARA sudah memberi masukan dan atau peringatan kepada Pihak Pelaksana Proyek ini? Secara rinci Hesron Sihombing menjelaskan bahwa “Dari awal dilaksanakan Pekerjaan tersebut dari antara 30% sampai dengan 50% Pencapaian Pekerjaan kami telah berusaha untuk menemui Kasatker Pelaksanaan jalan wilayah II Provinsi Jabar untuk memberitahukan situasi dan kondisi Pelaksanaan dilapangan. Bahkan kami sudah menyurati kasatker agar menghentikan pekerjaan tersebut sebelum bertambahnya kerugian Negara karena kami menilai metode kerja tidak sesuai dan mutu pekerjaan asal – asalan. Hasil pekerjaan sudah mengalami retak patah sehingga umur rencana pekerjaan tidak sesuai dengan yang di rencanakan. Hal ini tentunya menyebabkan kerugian Negara yang sangat signifikan. Sayangnya, Pihak satker tidak mengindahkan himbauan kami dan proses pekerjaan masih terus berlangsung tanpa ada koreksi atas pekerjaan yang sedang berjalan. Akhirnya hari ini kami secara resmi melaporkan kasus ini ke KPK. Kami meminta agar pihak aparat hukum dalam hal ini KPK cepat dan tanggap untuk melakukan tugasnya.” Ujar Ketum Rakara. (Rz/Red)

2 thoughts on “LSM RAKARA MELAPORKAN KEMENTERIAN PU-PERA DITJEN BINAMARGA SATKER PELAKSANAAN JALAN WILAYAH II PROVINSI JABAR KE KPK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.