475 views

BUNTUT DARI PERINTAH KAPOLDA KEPRI Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau Dituntut Pengusaha Gelper

“Semua Kerugian Perusahaan Ini, Seharusnya Ditanggung Gustian Riau Karena Dia Mengeluarkan Izin,”Kata Kahumas Apgema Fredy Aritonang Kepada Wartawan, Jum’at (25/3/2016-Red)

BATAM-LH : Akhirnya Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Brigjen Sam Budigusdian bertindak, memerintahkan Kapolresta Barelang dan Kapolres se Kepri untuk menindak dan menertibkan segala bentuk permaian berbau judi seperti Gelanggang Permainan (Gelper) di tengah masyarakat yang belakangan ini semakin marak dan meresahkan masyarakat Kepri
Ini dibuktikan pihak kepolisian yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika bersama jajarannya menutup dan menyegel puluhan gelper yang beroperasi di banyak ruko dan pusat perbelanjaan di kota Batam, sejak Kamis (24/3/2016-Red) sebanyak 32 lokasi dan Jum’at (25/3/2016) kemarin sebanyak 3 lokasi. Ada ratusan pemain dan puluhan mesin gelper yang diangkut ke Markas Polresta Barelang, di Baloi. Penutupan gelper ini menyusul perintah atasannya, Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdain.
“Saya perintahkan kepada Kapolresta Barelang untuk menutup semua gelper yang ada di Batam. Saya sudah mempelajari semua dokumen gelper yang ada. Ia mengaku tak bisa memberi toleransi lagi untuk beroperasi. Ada izin atau tidak, saya perintahkan tutup semua. Tidak ada batas waktu, sampai selamanya, kecuali Negara memang mengeluarkan izin dan memperbolehkan,”tegas Kapolda Kepri, Brigjen Sam Budigusdian, kepada sejumlah media, di Mapolda Kepri, di Batu Besar, Kamis (24/3/2016).
Kapolda Kepri ini menilai keberadaan gelper merugikan sosiologis masyarakat. Ditambah lagi, dengan pemberitaan yang beredar, gelper semakin marak dan banyak di Batam. Sudah berapa pekan ini, kata Kapolda ini kami sudah mempelajari berkasnya. “Mulai hari ini kami akan melakukan razia gelper yang masih beroperasi di seluruh kota Batam,”kata jendral bintang satu tersebut.
Penutupan gelper itu, katanya harus karena mengandung unsur judi. “Sudah banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan gelper, dampak sosial negative pada masyarakat juga lebih besar dibandingkan nilai ekonomisnya. Sehingga tidak bisa ditoleransi,”katanya.
Pada hari pertama, Kamis (24/3/2016) penutupan, perintah Kapolda Kepri yang langsung ditindaklanjuti jajaran Polresta Barelang dengen menggerek sejumlah gelper. Polresta Barelang mengerahkan puluhan anggota Brimob dan Sabhara. Mereka bergerak ke kawasan Lubukbaja dan langsung menyegel sejumlah gelper.
Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika, mengatakan penyegelan lokasi gelper ini guna merespon keluhan masyarakat. Banyak warga mengeluh dan menduga ada penyalahgunaan izin di lokasi gelper. Ada indikasi perjudian sehingga pihaknya melakukan penyegelan. Pada hari pertama operasi, aparat kepolisian menutup dan menyegel 32 gelper di penjuru kota Batam. Dengan perincian, 13 lokasi di kecematan Lubukbaja, 5 lokasi di Batuampar, 4 lokasi di Batam Kota, 3 Lokasi di Sagulung, dan masing-masing 2 lokasi di kecamatan Sekupang, Batuaji dan Sei. Beduk. “Lokasi yang ditutup itu, nantinya akan kami koordinasikan dengan BPM-PTSP kota Batam, SKPD pemberi izin untuk memverifikasi ulang penyalahgunaan izinnya,”ujar Kombes Helmy, saat menjawab wartawan di lapangan.
Sementara itu, pada operasi pihak kepolisian pada hari kedua Jum’at (25/3/2016) yang terus bergerak akhirnya menutup 3 lokasi gelper di tiga lokasi di Kampung Aceh, Sei Beduk. “Ketiga lokasi itu tidak memiliki izin dan ada ratusan mesin yang kami bawa ke Mapolresta Barelang. Dari semua lokasi yang disegel diduga semuanya melanggar pasal 43 Perda Kota Batam Nomor 17 tahun 2001 tentang Kepariwisataan. Karena itu, mereka dijerat tindak pidana ringan (tipiring),”ujar orang nomor satu di Polresta Barelang ini.
Hanya 39 Gelper Memiliki Izin
Kepala BPM dan PTSP Kota Batam Gustian Riau, mengakui pihaknya sudah mengetahui rencana penutupan gelper tersebut. Ia bahkan telah membentuk tim gabungan penertiban serta mengkaji ulang izin yang telah diberikan.
Pada suatu kesempatan Gustian sebelumnya, saat ini ada 39 gelper yang mengantongi izin BPM-PTSP kota Batam. Diluar itu, semuanya tidak berizin. “Yang punya izin diberi waktu untuk membenahi agar ketentuan di dalam Permenpar (Peraturan Menteri Pariwisata) Nomor 30 tahun 2014 tentang sertifikasi usaha permaianan,”kata Gustian.
Gustian Dituntut Pengusahga Gelper
Kepala Humas Asosiasi Pengusaha Game dan Eletronik anak-anak (Apgema) Kepulauan Riau Fredy Aritonang meminta Gustian Riau bertanggungjawab sebagai pihak yang memberikan izin. Namun, dalam perjalanannya sama sekali tidak melakukan pengawasan di lapangan. “Semua kerugian perusahaan ini, seharusnya ditanggung Gustian Riau karena dia mengeluarkan izin,”kata Fredy kepada wartawan, kemarin, Jum’at (25/3/2016).
Hal senada disampaikan Ketua Apgema Kepulauan Riau, Akhmad Rossano, penutupan gelper tidak sesuai dengan prosedur karena tidak melalui keputusan Pengadilan. Rosano mengaku akan mendukung semua tindakan polisi jika sesuai prosedur. “Jika ada pelanggaran atau perjudiannya baru polisi bisa menutup, tetapi kalau pelanggaran Perda kenapa Polisi yang menutup,”tanya Rosano heran.
Menurut Rosano, selama penutupan dua hari ini, pengusaha gelper rugi puluhan juta. Belum lagi banyaknya pekerja yang kehilangan pekerjaan dan asset mereka yang nilainya miliaran rupiah. “Semestinya polisi menutup jika lokasi terbukti ada perjudian, sekarang pengusaha sangat dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau, belum memberikan komentar dan tanggapan tentang penutupan gelper maupun tentang tuntutan pengusaha gelper yang mengaku melagalami kerugian besar dari dampak ditutupkan usah gelper oleh pihak kepolisian. Gustian Riau yang dihubungi wartawan LIPUTAN HUKUM, Sabtu (26/3/2016), enggan mengangkat telepon yang biasa dapat dihubungi awak media. (Rara/Anto/Gordon-Red)

One thought on “BUNTUT DARI PERINTAH KAPOLDA KEPRI Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau Dituntut Pengusaha Gelper

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.