“Hari Ini Saya Perintahkan Gelper Untuk Ditutup Baik Berizin Maupun Yang Tidak Berizin. Tidak Ada Negosiasi Lagi,” Tegas Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian (24/03/2016-Red)
BATAM-LH: Menindaklanjuti Perintah Kapolri akhirnya Kapolda Kepulauan Riau Brigjend Pol Sam Budigusdian menutup semua Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Kapolda Kepri memerintahkan Kapolresta Barelang untuk menutup gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam. “Hari ini saya perintahkan Gelper untuk ditutup. Tidak ada negosiasi lagi,” ujar Sam usai acara pemusnahan barang Bukti Narkotika di Mapolda Kepri, Kamis (24/03/2016-Red) siang.
Menurut Kapolda, ketetapan ini sudah dipelajari bersama dan tentunya sudah dikordinasikankepada seua instansi terkait. “Sudah beberapa hari ini kita pelajari. Mulai hari ini kita akan melakukan razia. Tidak ada lagi Gelper yang boleh dibuka di Kota Batam,” lanjutnya.
Pihak kepolisian sepertinya juga sudah tidak mementingkan lagi Gelper tersebut memiliki izin beroperasi atau tidak. Yang jelas, jika itu merupakan Gelper wajib ditutup. “Walaupun punya izin tidak punya izin tetap kita tutup, tidak ada lagi yang main belakang,” tegas Sam. Terakhir Jenderal Bintang satu itu mengatakan, penutupan ini tidak ada batas waktu karena di dalamnya ada unsur perjudian. “Ditutup selama-lamanya. Tidak ada batas waktu,” tegasnya.
Di depan awak media, Sam langsung memerintahkan Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika yang juga ada di lokasi wawancara. Menurutnya, penutupan tersebut akan dilakukan oleh Polres Barelang. “Kalau masalah penutupan ini cukup Pak Kapolres saja. Siap kan Kapolres,” tanya Sam langsung kepada anak buahnya tersebut. Tanpa ragu, Helmy langsung mengiyakan perintah komandan tertinggi di Polda Kepri ini. “Siap komandan,” jawab Helmy.
Menindaklanjuti perintah dari Kapolda Kepri Polresta Barelang benar-benar menyapu bersih tempat judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Dari hasil razia yang dilakukan, Kamis (24/03/2016-Red) setidaknya ada 32 titik lokasi Gelper disegel Jajaran Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika yang ditemui di Mapolsek Batu Ampar setelah melakukan rapat bersama dengan beberapa Kapolsek menuturkan, 32 titik lokasi Gelper ini berada di delapan kecamatan yang ada di Batam. “Ini merupakan jawaban keresahan dari masyarakat selama ini. Banyaknya izin usaha yang disalahgunakan dan diindikasi ada praktik judi didalamnya,” sebut Helmy.
Adapun beberapa tempat judi yang disegel oleh Polresta Barelang diantararanya Kecamatan Batu ampar 5 titik, Kec Lubuk Baja 13 titik, Kec Batu Aji 2 titik, Sei Beduk 2 titik, Sagulung 3 titik, Bengkong 1 titik dan Batam Kota 4 titik. “Yang paling banyak itu di kawasan Lubuk Baja,” terangnya.
Dalam razia tersebut pihak Polresta Balerang telah mengamankan puluhan orang yang terjaring dalam razia gelanggang permainan (Gelper) di sejumlah titik di Batam, Kamis (25/03/2016-Red). Namun, sejauh ini polisi belum bisa memastikan adanya unsur perjudian di gelanggang permainan. Puluhan orang yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut.
Mereka yang terjaring sejauh ini masih sebagai saksi yang akan dimintai keteranganya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika mengatakan, untuk permasalahan judi ini harus tertangkap tangan. Jika dilihat dari unsur permaian saja, menurut Helmy, itu tidak kuat dikatakan perjudian. “Kalau masalah unsur judi, harus tertangkap tangan. Kita tidak bisa mengira-ngira. Makanya kita akan mengintrogasi mereka yang diamankan satu persatu,” tambahnya.
Adapun orang-orang yang diamankan tersebut merupakan karyawan yang bekerja di lokasi Gelper. Selain itu ada juga mereka yang menjadi pemain. “Yang jelas saat ini kita sudah melakukan penyegelan. Semuanya tidak ada pengecualian,” sambungnya.
Jika pasca penyegelan yang dilakukan, Kamis (25/03/2016-Red), masih ada Gelper yang beroperasi lagi, maka pihaknya akan menutupnya lagi. “Kalau dia buka lagi, saya yang tutup kembali,” tegas Helmy.
Helmy juga akan meminta keterangan kepada pihak pemerintah yang mengeluarkan Izin permainan ketangkasan yakni Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam. “Kita akan minta keterangan terkait. Bagaimana prosedur perizinannya. Apa saja yang harus dilengkapi. Setelah itu kita bersama melakukan pengecekan terhadap mesin itu apakah memang itu untuk anak-anak atau disalahgunakan untuk perjudian,”jelas Helmy.
Informsi adanya suap menyuap yang dilakukan pengusaha nakal kepada Dinas yang mengeluarkan izin dalam hal ini BPM-PTSP menurut Helmy itu harus didalami secara khusus. “Kalau di mata hukum, jika tidak ada bukti tidak bisa diproses. Kita akan cek dulu. Harus ada kepastian, tidak bisa katanya-katanya. Yang jelas kami saat ini fokus dulu bagaimana implementasi izin ini bisa dikeluarkan, dari pemerintahan kita juga akan melakukan pendalaman,” sambungnya. (Gordon/Anto/Rara-Red)