564 views

Kuasa Hukum H. Permata: SOLUSI YANG DITAWARKAN BP BATAM UNTUK PENYELESAIAN TANAH H.PERMATA AGAR DIBUAT SECARA TERTULIS

” BP BATAM Menawarkan Tiga Opsi yaitu Ganti Rugi, Ruslag di Lokasi Yang Sama, dan Ruslag di Lokasi Lain Dengan Nilai Ekonomis Yang Sepadan ” Ujar Dicky Siahaan SH MH

 

JAKARTA-LH: Kemelut seputar permasalahan penyerobotan lahan H.Permata sampai berita ini ditayangkan belum menemukan penyelesaian yang tuntas. Upaya yang dilakukan H.Permata baik melalui upaya hukum yang dilakukan oleh Kuasa Hukumnya Eggi Sudjana & Pathners maupun upaya-upaya lain seperti demonstrasi yang dilakukan oleh para simpatisan H.Permata termasuk usaha-usaha lain melalui lobby-lobby pribadi maupun pendekatan persuasif kekeluargaan belum juga membuahkan hasil yang berarti.

Upaya mulai mengkerucut diyakini banyak Pihak termasuk oleh Kuasa Hukum dan orang-orang simpatisan H.Permata adalah ketika terjadi Demo besar-besaran (Jumat, 04/03/2016-Red) dimana pada waktu itu Pihak BP Batam menerima beberapa orang perwakilan demonstran.

Dalam pertemuan itu BP Batam berjanji akan membahas masalah lahan H.Permata Senin (07/03/2016-Red) dan mengundang semua Pihak yang terlibat untuk duduk bersama di BP Batam. “Kita diminta untuk hadir pada hari Senin yang akan datang di kantor BP Batam bahagian pertanahan untuk duduk bersama membahas tentang masalah lahan Ketua KKSS Kota Batam H.Permata. Mereka ingin melihat legalitas lahan agar bisa mengambil kesimpulan dari mana letak kesalahan dari Pihak BP Batam sehingga adanya terbit sertifikat lain di lahan tersebut atas nama Pihak Lain dalam hal ini Arsikon Grup, “ kata Sholeh salah satu utusan yang ketemu BP Batam pada waktu itu kepada Liputan Hukum (Jumat, 04/03/2016-Red).

Pada pertemuan yang diagendakan hari Senin (07/03/2016-Red) itu dilaksanakan di Media Center Kantor BP Batam yang diliput langsung oleh beberapa media cetak dan elektronik hanya dihadiri oleh Pihak BP Batam dan Pihak H.Permata. Pihak lain termasuk yang menguasai lahan yang menjadi obyek kasus ini tidak tampak hadir pada pertemuan itu.

Dari Pihak BP Batam diwakili oleh Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono, Kasubdit Penyiapan Lahan pada direktorat lahan BP Batam Denny dan Staf Biro Hukum BP Batam Azhar yang masing-masing didampingi sekretaris. Sementara itu dari Pihak H.Permata diwakili oleh Kuasa Hukumnya dalam hal ini Dicky Siahaan, SH MH dari Kantor DR. Eggi Sudjana, SH, M.SI & Partner. Selain Kuasa Hukum, pada pertemuan itu dari Pihak H.Permata juga dihadiri oleh para simpatisannya yaitu dari Tokoh Masyarakat KKSS antara lain Abdul Latif, Sholeh Thobah dan Amiruddin,SE.

Pada pertemuan itu yang diliput langsung oleh LIPUTAN HUKUM, Pahak BP Batam kelihatan kelabakan untuk menunjukkan bukti-bukti lahan yang diperuntukkan kepada pengusaha atau investor yang kini menguasai dan mengelola tanah seluas 27 hektare milik tokoh masyarakat yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Jumhan alias H. Permata di Baloi Dam, Kota Batam.

Untuk menutupi kegamangannya Pihak BP Batam justru banyak mempertanyakan berkas-berkas yang dimiliki oleh H.Permata atas lahan tersebut. “Sesuai agenda pertemuan kita hari ini, kami meminta kepada Kuasa Hukum Pihak Pak H. Permata untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan peta lokasi untuk kami cek di bagian lahan. Kami minta waktu paling lambat Senin depan (14/03/2016-Red) kami akan menyampaikan hasilnya,”kata Denny didampingi Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono dalam pertemuan tersebut.

Keinginan dan permintaan Pihak BP Batam semuanya dipenuhi oleh H.Permata melalui Kuasa Hukumnya Dicky Siahaan SH MH dengan memberikan semua Foto Copy Alas Hak Atas Tanah Jumhan alias H.Permata kepada Pihak BP Batam sembari menunjukkan berkas aslinya.

Namun disisi lain, sayangnya Pihak BP Batam tidak mau menunjukkan bukti-bukti alas hak Pihak lain yang telah menguasai lahan tersebut termasuk Hak Pengelolaan yang telah dikeluarkan oleh BP Batam dengan alasan-alasan Administratif.

Hasil dari pertemuan waktu itu adalah BP Batam minta waktu Seminggu untuk mempelajari berkas yang diserahkan Kuasa Hukum H.Permata. Dijelaskan Denny peta lokasi yang diterimanya dari Kuasa Hukum H. Permata akan dipelajari dan dicocokan dengan pengalokasian lahan yang sudah ada di lokasi tersebut. “ Peta ini akan kita lihat sempadan dan titik kordinatnya atas lahan yang dipertanyakan pihak pak H. Permata ini. Kita minta waktu untuk mencari bukti-bukti atas pengalokasian lahan itu kepada investor dan sekalian nanti akan kami perlihatan bukti-bukti pembebasan dan ganti rugi lahan tersebut,”kata Denny pada pertemuan itu.

Pada waktu pertemuan itu (Jumat, 04/03/2016-Red) ada tiga poin yang dijanjikan BP Batam yaitu: Saling mencocokkan peta bidang di lokasi terhadap HPL yang diterbitkan; Melakukan croschek status lahan tersebut berdasarkan tata ruang; dan BP Batam memberikan warkah-warkah yang terkait lahan itu.
Janji seminggu dari BP Batam ternyata meleset. “Senin mundur menjadi Kamis dan Kamis mundur sampai menunggu ada Pimpinan baru di BP Batam.” Demikian dijelaskan simpatisan H.Permata Udin melalui Phonselnya (Jumat, 18 Maret 2016-Red).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum H.Permata Dicky Siahaan yang bersangkutan menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada negoisasi yang baik dengan Pihak BP Batam dimana mereka secara lisan telah menawarkan Tiga Opsi yaitu Ganti Rugi, Ruslag di lokasi yang sama, dan ruslag di lokasi lain dengan nilai ekonomis yang sepadan. “ Benar ada tawaran lisan dari BP Batam yang dalam hal ini disampaikan Pak Denny yaitu Opsi Pertama Klien kita diberi ganti rugi; Opsi Kedua Klien kita akan diruslag pada lokasi yang sama dalam arti di Balai kolam juga karena disana ada 100 Hektare sementara yang diperjuangkan Klien kita kan hanya 27 Hektare; terus Opsi yang Ketiga adalah Lahan Klien kita diruslag di lokasi yang berbeda dengan nilai ekonomis yang sepadan atau sama.” Demikian dipaparkan Dicky melalui Phonselnya (Rabu, 23/03/2016-Red).

Namun ditambahkan oleh Dicky bahwa Pihaknya meminta agar penawaran atau statetment itu dibuat secara tertulis oleh BP Batam agar ada pegangan pertanggungjawaban apabila sewaktu-waktu ada pergantian kepemimpinan dan atau pejabat baik secara funsional maupun struktural. “ Kita meminta agar BP Batam membuat satatement itu secara tertulis agar ada pertanggungjawaban hukum kalau sewaktu-waktu ada pergantian pimpinan dan atau pejabat terkait, jadi jangan hanya lisan. BP Batam itu kan institusi resmi Negara bukan milik perorangan. “ ujar Dicky melalui Phonselnya.

Terkait dengan adanya rencana pergantian Ketua dan Pimpinan Struktural BP Batam, pengacara berpenampilan nyentrik ini mengharapkan agar Pimpinan yang baru melanjutkan komitment Ketua BP Batam sebelumnya yaitu menyelesaikan persoalan tanah klien kami H.Permata khususnya dan secara umum melakukan pembenahan administrasi terhadap pemberian hak atas tanah di Batam. Administrasi yang dimaksud, demikian Dicky menambahkan, adalah lebih serius memperhatikan Alas Hak Atas Tanah yang dimiliki rakyat sebelum ada Otorita/BP Batam sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang ada termasuk yang diatur oleh Kepmen Agraria/Kepala BPN Nomor 9/1994.

Selain itu, Dicky juga menghimbau agar Dirpam tidak boleh berpihak kepada Investor asing utamakanlah investor dalam negeri. Terakhir ujar Dicky lewat phonselnya adalah meminta agar BP Batam transparan atas semua kebijakan dan proram yang dilakukannya. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.