430 views

PR PIMPINAN BP BATAM YANG BARU HARUS SELESAIKAN KASUS TANAH DI BATAM TERMASUK TANAH H.PERMATA

” Untuk itu Kita Minta Kepada Pengganti Ketua atau Pimpinan BP Batam dan atau Apapun Istilah Baru yang Diberikan kepada Instansi ini adalah Agar Segera Menuntaskan Kasus-kasus Tanah di Batam Khususnya Penyerobotan yang Dilakukan Terhadap Lahan Bapak H. Permata ” Tutur Kabiro Intelijen dan Investigasi LSM LIRA Kepri Ahmad Rossano kepda LH ( Rabu, 23/03/2016-Red).

 

BATAM-LH: Rencana pergantian Ketua BP Batam sore ini (Rabu, 23/03/2016-Red) diharapkan banyak pihak dapat membawa angin segar atas kebuntuan persoalan tanah di Batam selama ini. Salah satu kasus yang sedang hangat dan belum tuntas adalah kasus tanah dengan alas hak atas nama Jumhan alias H. Permata seluas 27 Hektare yang sudah dikuasia oleh Pihak lain. 

Sesuai pemberitaan LH sebelumnya, bahwa lahan ini telah dikelola oleh Pihak Ketiga dengan dasar pemberian Hak oleh BP Batam. Kalau kita telusuri duduk persoalannya timpang tindih alas hak atas tanah ini semuanya bermuara kepada kebijakan yang diambil oleh BP Batam selama ini. ” Untuk itu kita minta kepada pengganti Ketua atau Pimpinan BP Batam dan atau apapun istilah baru yang diberikan kepada Instansi ini adalah agar segera menuntaskan kasus-kasus tanah di Batam khususnya penyerobotan yang dilakukan terhadap lahan Bapak H. Permata ” tutur Kabiro Intelijen dan Investigasi LSM LIRA Kepri  Ahmad Rossano kepda LH ( Rabu, 23/03/2016-Red).

Sebagaimana yang telah diberitakan berbagai media baik cetak maupun elektronik termasuk Tabloid LIPUTAN HUKUM maupun Liputan Hukum Online bahwa permasalahan tanah di Batam yang tercesar adalah tentang banyaknya timpang tindih alas hak. Selain itu, timpang tindih wewenang antara BP Batam dengan Pemko Batam juga tidak kalah rumitnya. ujung-ujungnya yang korban adalah masyarakat khususnya yang punya kepentingan atas tanah di Batam.

Dari hasil investigasi yang dilakukan NGO ILE (Non Goverment Organitatian Indonesia Law Enforcement) di Batam sebagaimana dirilis dan dipublikasikan pada Tabloid Liputan Hukum Edisi 158 terkait dua persoalan utama ini maka dapat diasumsikan bahwa penyelesaiannya ada di BP Batam walaupun institusi lainnya juga harus dilibatkan termasuk dalam hal ini Pemko Batam dan BPN Batam. Namun muara persolan ini ada di BP Batam dan yang paling mampu serta paling bertang jawab menyelesaikan adalah BP Batam. (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.