SAMPIT-LH: Peta peredaran Narkoba di kotim semakin menyempit. Hal ini tergambar dari Penjelasan Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Waka Polres Kompol Susilo dan Kasat Narkoba AKP Masharsono saat diwawancarai wartawan ketika ekspos penangkapan bandar obat zenith.
Jajaran Satuan Reser¬se Narkoba (Reskoba) Polres Kotim kembali berhasil menggagalkan peredaran 80 ribu butir pil koplo merek Zenith Carnophen milik Denny Palem¬bany, warga Jl Tidar 2, Sampit, Selasa (02/06/2015-Red).
Sebelumnya, Senin (31/5/2015-Red), polisi juga berhasil mengamankan Nurdin alias Udin (40) dan Rahmat Rahmadhani alias Dhany (32) di rumahnya di Jl Ir H Juanda, Sampit, karena memiliki 2.878 butir Zenith secara ilegal.
“Ini merupakan pengembangan atas tertangkapnya Udin dan Dhany,32. Sehingga kami berhasil meringkus bandar besar itu,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan, Rabu (03/06/2015-Red).
Pengakuan tersangka, obat daftar G tersebut didapat dari Banjarmasin, dan akan diedarkan ke Kotim dan Seruyan. Deny merupakan bandar yang sudah lama bergrilya di daerah ini, namun baru kali ini berhasil di tangkap.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lebih dalam untuk kembali menjaring bandar lain yang disebut dari Banjarmasin itu, dengan melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Kalsel, khususnya Polresta Banjarmasin.
Danny diringkus aparat setelah melakukan pengembangan atas tertangkapnya Udin dan Dhany. Polisi saat itu mendatangi rumah yang ditunjuk kedua tersangka tersebut. Setelah sampai di tempat itu benar saja, tersangka sedang membungkus barang dagangannya,.
Setelah melihat hal tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya itu. Dan menemukan Zenith sebanyak 50 ribu butir, serta 2 kotak yang berisi Zenith sebanyak 10 ribu butir di dalam kamar mandi rumahnya.
Tidak sampai disitu, polisi kembali menggeledah mobil milik tersangka. Di sana ditemukan Zenith yang disimpan dalam 2 kotak berjumlah 20 ribu butir. Sehingga total keseluruhan sebanyak 80 ribu butir atau 800 keping.
“Selain barang bukti tersebut, kami juga mengaman-kan sebuah telepon genggam dan mobil tersangka dengan merek Suzuku Vitara DA 7676 BR,” ucap Hendra.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (MH/B-5)
Terkahir Unit narkoba Polres Kotim berhasil menangkap Kurir Narkoba yang berinisial RN anggota Pol PP Kotim di Jalan Kopi Selatan. Berikutnya juga di tangnkap AR juga anggota Pol PP Kotim berjabatan Ketua RT di Rindang Setya Baamang Tengah. (TIM/Red)