503 views

Air Sungai Bagendang Sampit Tercemar Akibat Ulah Perusahaan

”Selama ini Kita Melihat Hanya Selalu Imbauan Saja,” Kata Pengamat Hukum Dan Sosial di Kotim Iriansyah

KOTIM-LH: Akibat ulah Perusahaan yang tidak mengindakan lingkungan bahkan mengabaikan AMDAL maka yang menjadi korban bukan hanya manusia tetapi juga makhluk Tuhan lainnya yaitu termasuk flora dan fauna. sudah banyak elemen masyarakat yang menuntut kecerobohan para pengusaha ini namun dianggap angin lalu.
Bahkan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kotim telah menyurati semua Perusahaan di Bagendang setelah Sungai Mentaya di Desa Bagendang Hulu diduga tercemar. Namun sayangnya BLH belum memberikan sanksi tegas kepada perusahaan dengan alasan klasik yaitu karena belum cukup bukti untuk memproses dugaan pencemaran itu.
Hal itu disampaikan Kapala Sub Bidang Penegakan Hukum BLH Saleh, Kamis (10/3/2016-Red). ”Kita kemarin ke sana itu sudah tidak ada karena sudah telat tiga hari tidak ada tumpahan lagi. Kita tidak juga mengatakan kalau tidak ada, mungkin itu cecerannya. Tapi, kalau kemarin kami ke sana memang tidak ada, sudah bersih. Kita mau bilang itu tercemar tidak bisa juga, kalau ada indikasi boleh-boleh saja,” kilahnya.
Agar di kemudian hari jika terjadi hal seperti itu, Saleh berharap warga cepat memberikan informasi ke BLH. Pasalnya, pihaknya tidak mungkin setiap saat harus menunggu di lokasi. ”Kita juga sudah kasih nomor telepon jika terjadi seperti itu agar langsung menghubungi kami,” katanya.
Meski demikian, lanjut Saleh, pihaknya akan terus melakukan pemantaun di lokasi tersebut. Salah satunya memonitoring pembersihan minyak bok penampungan CPO. ”Warga kami minta agar tanggap,” katanya.
Lagi-lagi aparatur negara yang sudah ditugaskan untuk itu dan dibiayai negara melalui uang rakyat masih lempar batu sembunyi tangan dan atau mencari alasan pembenaran atas kelalaiannya. Sampai kapan Negeri ini disiplin sesuai forsi dan foksi masing-masing?
Ditempat terpisah, Pengamat Hukum Dan Sosial di Kotim Iriansyah menilai Pemkab tak serius menangani pencemaran lingkungan. Hal itu dibuktikan selama ini tidak pernah mendengar ada tindak lanjut masalah lingkungan. ”Selama ini kita melihat hanya selalu imbauan saja,” katanya.
Menurut Iriansyah, kinerja BLH selama ini tidak jalan sama sekali. Padahal, harusnya pihak terkait terus mengawasi sejak perusahaan di Bagendang berdiri sampai berjalan. Hal itu agar aktivitas mereka tidak mencemari lingkungan sekitar, sehingga tak sebatas menunggu laporan warga.
Kalau ada pencemaran, lanjutnya, sudah jelas masuk dalam ranah pidana. Pasalnya, hal itu merugikan hak orang lain. Karena itu, masyarakat berhak melaporkan masalah itu agar ada tindak lanjut atau sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak bisa mengelola limbahnya.(Rusliansyah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.