“…Kami Minta Waktu Paling Lambat Senin Depan (14/03/2016-Red) Kami Akan Menyampaikan Hasilnya…”
BATAM-LH: Badan Pengusahaan (BP) Batam kelabakan untuk menunjukkan bukti-bukti lahan yang diperuntukkan kepada pengusaha atau investor yang kini menguasai dan mengelola tanah seluas 27 hektare milik tokoh masyarakat yang juga Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Jumhan alias H. Permata di Baloi Dam, Kota Batam.
Ini terlihat pada pertemuan Pihak H. Permata yang dipimpin kuasa hukum DR. Eggi Sudjana, SH, M.SI & Partner yang diwakili Dicky Siahaan, SH dan sejumlah tokoh masyarakat KKSS Kota Batam, antara lain Abdul Latif, Sholeh Thobah dan Amiruddin,SE yang mewakili pemilik lahan H. Permata, di ruang pertemuan Media Centre Kantor BP-Batam, Senin (07/03/2016-Red).
Sedangkan Pihak BP-Batam, pada kesempatan ini diwakili oleh Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono, Kasubdit Penyiapan Lahan pada direktorat lahan BP Batam Denny dan Staf Biro Hukum BP Batam Azhar yang masing-masing didampingi sekretaris.
“Sesuai agenda pertemuan kita hari ini, kami meminta kepada Kuasa Hukum Pihak Pak H. Permata untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan dan peta lokasi untuk kami cek di bagian lahan. Kami minta waktu paling lambat Senin depan (14/03/2016-Red) kami akan menyampaikan hasilnya,”kata Denny didampingi Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono dalam pertemuan tersebut.
Dijelaskan Denny peta lokasi yang diterimanya dari Kuasa Hukum H. Permata akan dipelajari dan dicocokan dengan pengalokasian lahan yang sudah ada di lokasi tersebut. “ Peta ini akan kita lihat sempadan dan titik kordinatnya atas lahan yang dipertanyakan pihak pak H. Permata ini. Kita minta waktu untuk mencari bukti-bukti atas pengalokasian lahan itu kepada investor dan sekalian nanti akan kami perlihatan bukti-bukti pembebasan dan ganti rugi lahan tersebut,”kata Denny.
Sementara itu, Sholeh Thobah yang juga Ketua Badan Pengurus Cabang Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPC-KKSS) Kecamatam Batu Ampar, kota Batam, meminta kepada BP Batam untuk mengambil tindakan atau langkah apa yang bisa dilakukan BP Batam terkait masalah lahan yang mereka perjuangkan. Ketika nantinya keabsahan dokumen pihak kedua tidak lengkap dan tidak sesuai peruntukkannya, pihaknya akan terus memperjuangkan lahan ini ke jenjang yang tinggi, demi untuk mencari keadilan.
“Berdasarkan jawaban dari Pak Denny bagian Lahan BP Batam, bahwa mereka akan duduk bersama kembali dengan tim Sembilan untuk mencari letak kesalahan dalam pengalokasian lahan tersebut,” ujar Sholeh.
Sholeh meminta kepada BP Batam, seandainya pengalokasian tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen yang sah. Maka lahan tersebut dikembalikan kepada pemilik lahan yang sebenarnya alias pemegang alas hak atas tanah tersebutyakni Jumhan alias H. Permata.
Di tempat yang sama Wakil Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD-KKKS) Kota Batam Abdul Latif menambahkan, sesuai dengan kesepakatan dari hasil rapat bahwa akan ada pertemuan kembali pada hari Senin depan (14/03/2016-Red).
“Oleh sebab itu, kembali saya tegaskan apabila pertemuan tersebut tertunda dan tidak membuahkan hasil maka KKSS kota Batam akan menurunkan massa yang mungkin jauh besar dari aksi kita sebelumnya,”kata Latif. (Rara/Anto -Red)