485 views

4 Terperiksa Mangkir Dari Panggilan Kejagung Terkait Kasus Hotel Indonesia

JAKARTA-LH: Amir Yanto Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi antara PT. Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah/PT. Grand Indonesia pada, Rabu (02/03/2016) sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

“Empat orang saksi yang rencananya akan diperiksa itu, termasuk Direktur Utama PT. Grand Indonesia, Charles Indra Kunarta yang menandatangani berita acara serah terima bagunan ke PT. Hotel Indonesia Natour,” ujarnya, Kamis (03/03/2016-Red).
Selain Direktur Utama, tiga lagi yakni, Tessa Natalia Hartono (Direktur PT. Grand Indonesia), Hary Kusnadi (Direktur Keuangan PT. Grand Indonesia), dan Direktur PT. Nusa Konstruksi Injenering.

“Dalam rencana pemeriksaan itu, hadir juga Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour Periode 1999-2009 yaitu, saksi A.M. Suseto,” ungkapnya.

Dijelaskannya, A.M. Suseto dalam pemeriksaan (lanjutan) pada pokoknya mengenai kronologis Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT. Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Builtd, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) di Tahun 2004.

Rencana pemeriksaan itu tambahnya, tekait penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski.

“Namun sayangnya, ke-empat saksi yang telah diagendakan, tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejagung tanpa keterangan yang jelas.” Pungkasnya.
(Raza-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.