JAKARTA-LH: Anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz dalam menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) telah selesai pada hari Senin (29/02/2016-Red). Penyidik pun langsung menahan Ivan Haz.
“Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Krishna mengatakan, surat perintah penahanan terhadap putera mantan Wapres Hamzah Haz itu telah ia tanda tangani. Ivan Haz ditahan mulai Senin (29/02/2016-Red).
“Yang bersangkutan kami tahan terhitung mulai tanggal 29 Februari selama 20 hari ke depan,” imbuh Krishna.
Ivan Haz menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam lebih. Pemeriksaannya didampingi oleh kuasa hukumnya, Tito Hananta.
Sebelumnya Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya T (20). Kekerasan terhadap T itu berlangsung sejak Juni-September 2015.
Sementara itu di dalam gedung DPR RI sendiri Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Surahman Hidayat, mengatakan lembaganya sedang memproses dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI dari fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. MKD sebelumnya juga sudah membentuk panel untuk memproses masalah ini.
“Panel mulai bekerja. Sepenuhnya mereka otonom. Kapan dan apa yang dibahas terserah,” kata Surahman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 1 Maret 2016.
Menurut Surahman, panel memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus ini selama 30 hari ke depan. “Kalau diperlukan bisa diperpanjang 30 hari lagi. Harus selesai,” tegasnya.
Ivan Haz diduga melakukan tiga pelanggaran etik, hal ini menyangkut kasus dugaan pemukulan terhadap pembantu rumah tangga, penyalahgunaan narkoba dan sering membolos dari DPR.
Terhadap ketiga kasus tersebut, Surahman belum bisa memastikan adanya sanksi berupa pemecatan terhadap Ivan Haz sebagai anggota DPR RI. Menurutnya, keputusan mengenai ada tidaknya sanksi akan diputuskan setelah panel selesai bekerja. “Belum, kan panel masih bekerja,” ujarnya.
Saat ini panel MKD terus mengumpulkan materi, terutama setelah Polda Metro Jaya menahan Ivan Haz, terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Itu jadi bahan untuk panel. Masing-masing ada jalur. Kalau penahanan itu jalur hukum. Kalau MKD kan tidak ada tahan-tahanan, tapi pelanggaran etika,” jelasnya. (Raza-Red)