1,033 views

Eggi Sudjana : ARSIKON GRUP TIDAK BERHAK ATAS TANAH SENGKETA LAHAN ANTARA H. PERMATA DAN IR. CAHYA

“…..MARI KITA ADU DATA TENTANG TANAH TERSEBUT, YANGTIDAK PUNYA ALAS HAK
BERARTI DIA TIDAK
BERHAK ATAS TANAH
TERSEBUT, “

 

BATAM-LH: Kuasa Hukum Jumhan alias H. Permata, DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si meminta kepada Pengusaha Batam Ir. Cahya ataupun pengusaha Jakarta Chaerul Tanjung dari Arsikon Grup, yang menguasai dan mengelolah tanah seluas 27 hektare di RT 09 RW 16, Kelurahan Sei Panas, Batam segera mengembalikan lahan itu kepada kliennya, Jumhan alias H. Permata. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum agar sesegera mungkin menuntaskan sengketa lahan tersebut.

Karena menurut Eggi, dari segi pandangan hukum, lahan seluas 27 hektare yang dalam sengketa antara kliennya H. Permata dengan Ir. Cahya dari Arsikon Grup merupakan hak milik kliennya berdasarkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan pemerintan sebelumnya. Seperti surat alas hak yang sudah dimiliki H. Permata sejak tahun 1971 dan surat kuasa Ahli waris tahun 1985, serta Akta Notaris Aryanto Lie , SH. tentang Ganti Rugi dan Penyerahan Hak Tebas tahun 1984.

“Sebenarnya masalah lahan itu sangat sederhana dan tidak rumit. Karena dari segi pandangan hukum, khususnya dilihat dari alas hak, alas hak apa yang mereka punya dan alas hak apa yang dipunya klien saya yaitu H. Permata. Mari kita adu data tentang tanah tersebut, yang tidak punya alas hak, berarti dia tidak berhak atas tanah tersebut,” tegas DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si, Kuasa Hukum Jumhan alias H. Permata kepada Liputan Hukum saat ditemui di salah satu hotel berbintang di kawasan Nagoya, Batam (Kamis, 11/02/2016-Red).

Kenapa jadi susah dan rumit kasus sengketa lahan ini? Karena menurut Eggi, diduga ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya yaitu faktor uang, pengaruh kekuasaaan, intervensi dan korupsi oleh pihak yang mengklaim dan menguasai lahan milik kliennya. Yang tadinya orang punya alas hak jadi bisa ngak punya dengan rekayasa ke BPN lah, rekayasa dengan cara -cara yang jorok dan jahat. Sehingga alas hak menjadi hilang.

“Berangkat dari pikiran sederhana ini, alas hak dari klien kita (H. Permata) jelas turun temurun dari ahli waris yang sudah diperjual belikan dan ada alas haknya pada tahun 1971 silam dari pejabat berwewenang. Suratnya resmi dan asli, bahkan ahli warisnya masih hidup sampai sekarang. Artinya secara hukum alas hak yang berhak atas tanah tersebut klien kami, H. Permata,” jelasnya.

Pengacara senior ini lebih lanjut membeberkan, pihaknya merasa aneh tiba-tiba mereka (penyerobot) memiliki sertifikat atas tanah tersebut, sedangkan warkatnya atau surat dasarnya mereka tidak punya. Ia berharap, pihak Arsikon Grup yang menggunakan bendera perusahaan PT. Mega Profertindo segera mengosongkan tanah tersebut yang selama ini sudah dikuasai dan di kelolah oleh perusahaan milik Cahya tersebut. Begitu juga kepada pemerintah dan aparat terkait diminta segera menuntaskan masalah lahan tersebut sesegera mungkin.

“Tolonglah kalian sadar yang pengusaha, entah itu Cahya atau siapa lainnya janganlah merampas hak orang lain. Yang oknum TNI-AD, tidak pada tempatnya harus berpihak kepada pengusaha. Bukankah TNI berasal dari rakyat, untuk rakyat, dan milik rakyat? Klien saya H. Permata juga rakyat Indonesia yang harus dilindungi. Kembalikanlah lahan tersebut kepada pemiliknya. Karena klien saya jelas-jelas sudah mengantongi dokumen berupa alah hak atas kepemilikan lahan itu,” pinta Eggi.

Menurut Eggi, dirinya juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Danrem 033/WP, Kolonel Madsuni dimana telah mempertanyakan adanya pengerahan sejumlah anggota TNI-AD ke lahan yang dalam sengketa itu  yang dijadikan lokasi latihan bagi aparat berseragam loreng itu. “Saya bahkan sudah telepon Danrem 033/WP, beliau bilang lahan itu milik Chairul Tanjung (Pengusaha terkenal Indonesia). Pihak TNI diminta untuk mengamankan lokai tersebut. Saya berani ngomong di media massa karena saya benar, jadi tolonglah jangan rampas tanah hak orang lain dan kembalikan tanah tersebut kepada yang berhak yaitu  klien saya H. Permata.” ujar Eggi menjelaskan. 

Dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini, sebagai Kuasa Hukum H. Permata, EGGI SUDJANA & PARTNERS telah melayangkan surat Klarifikasi, Surat Permohonan Perlindungan Keamanan dan Surat Perlindungan Hukum dan Penyelidikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu Kepada Ketua BP Batam, Kepala BPN RI, Ketua DPR RI, Direktur PT MEGA INDAH PROPERTINDO Up: ARSIKON GROUP (Bpk. Ir. CAHYA), Pangdam Bukit Barisan dan Kapolda Kepri. Namun sangat disayangkan, walau telah memakan waktu satu bulan pihak BP Batam belum menanggapi surat tersebut.

“Ada apa ini, kok mereka diamkan (Pemerintah-Red). Surat kita sudah sekian lama, mestinya secara administrasi mereka jawab dong. Inikan sudah termasuk mal administrasi ataupun kejahatan dalam administrasi. Mereka khususnya pihak-pihak yang berwewenang bisa kita laporkan ke lembaga negera, Ombusmant Indonesia dan ada juga PTUN untuk membatalkan UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita Batam) ataupun sertikat yang dimiliki orang lain di atas tanah klienya tersebut,” jelas Eggi.

Eggi meminta kepada pihak yang menguasai dan saat ini mengelola tanah milik kliennya, H. Permata, segera mengembalikan hak milik orang lain. Pihaknya tidak ingin sebenarnya dalam hal gugat mengugat ini, apalagi dengan tindak kekerasan, karena sebagai orang hukum pihak nya sangat menghargai dan menjunjung tinggi hukum. “Mari kita duduk bersama kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tanah ini dengan arif dan bijaksana, dan pemerintah juga diminta segera bertindak dalam penyelesaian lahan yang berada di jantung kota Batam itu,” ajak Eggi.

Ditempat terpisah, Bos Arsikon Grup Ir. Cahya, yang dihubungi Jumát (12/02/2016-Red), terlihat seperti melempar tanggung jawab dan enggan untuk memberikan keterangan lebih lengkap. Bahkan Cahya yang juga Ketua Apindo Kepri itu, meminta wartawan Liputan Hukum untuk melakukan konfirmasi ke Chaerul Tanjung, salah seorang pengusaha terkenal di Jakarta. “Itu lahan kepunyaan Pak Chaerul Tanjung di Jakarta, saya tidak ada urusan dengan lahan itu,” elak Cahya.

Sementara itu, Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi Purnomo, di hari yang sama juga mengatakan pemerintah kota Batam selama ini tidak pernah mengeluarkan izin pematangan lingkungan hidup ataupun amdal kepada PT. Mega Profertindo dari Arsikon Grup untuk mengelolah lahan di lokasi yang persis berada di samping Edukits hingga ke perempatan Simpang Jam, Baloi, kota Batam tersebut.

“Izin pematangan lahan dari BP Batam, bukan dari Bapedal, coba tanyakan ke mereka pak (Liputan Hukum). Kalau dari Bapedal kota Batam tidak ada izin yang dikeluarkan,” jelas Dendi Purnomo.

Sedangkan Ketua BP Batam Mustafa Widjaya dan Direktur Lahan BP Batam, Nanang belum dapat memberikan keterangan. Berkali-kali dihubungi melalui telepon seluler maupun melalui pesan singkat (sms) belum merespon alias tidak ada tanggapan.

Kasus sengketa lahan antara kubu H. Permata dan Ir. Cahya Cs ini juga menjadi perhatian dan atensi dari lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Wacth (ICW) Kepulauan Riau. Ketua ICW Kepulauan Riau, Salman Rosdy meminta kepada Ketua BP Batam untuk segera turun tangan menyelesaikan kemelut sengketa lahan yang sudah mencuat ke media massa baik lokal maupun nasional.

“Ketua BP Batam dan Direktur Lahan diduga ada main mata dengan pihak mereka yang secara nyata dilapangan sudah menguasai dan mengelola lahan di Baloi, Simpang Jam Kota Batam sejak beberapa bulan terakhir. Ketua BP Batam diminta untuk bertanggungjawab menyelesaikan masalah lahan itu hingga tidak ada pihak lain yang dirugikan. Jangan sampai masalah ini pintu awal untuk mengungkap berbagai kasus tumpang tindih lahan yang diyakini masih bayak di Batam,” ujar Salman.

Seperti diberitakan sebelumnya, belakangan ini lahan tersebut diserobot oleh Pihak Ketiga dengan berbagai macam modus dan cara. Sehingga hal ini menjadi sorotan berbagai Pihak termasuk media massa baik cetak maupun elektronik. Merasa dirugikan dengan tindakan penyerobotan ini, H. Permata kemudian mengambil dan menempuh langkah-langkah hukum termasuk memberikan Kuasa Hukum kepada EGGI SUDJANA & PARTNERS.

Kasus ini sebagai contoh betapa masih lemahnya Hukum Administrasi dan pengawasan di BP Batam. Ataukah mungkin ada faktor kesengajaan untuk tujuan kepentingan memperkaya diri dari oknum-oknum tertentu? (Rara/Anto-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.