485 views

DUA PEJABAT DINKES SUBANG RESMI MENJADI TERSANGKA TERKAIT DANA BPJS

SUBANG-LH: Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Pemda Subang menjadi tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan.

Menurut Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wirdhan Denny, kedua tersangka itu adalah Kepala Dinkes Kabupaten Subang BS dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang JAK.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Korupsi sejak mendapatkan laporan masyarakat pada awal 2015.
“Keduanya menjadi tersangka karena diduga telah memotong dana bantuan BPJS Kesehatan pada 2014,” ujar Wirdhan kepada para wartawan.
Diakui Wirdhan, kedua pejabat Dinkes Kabupaten Subang itu belum ditahan meski status hukumnya telah berubah yaitu menjadi tersangka.
Dalam kasus penanganan korupsi, lanjut Wirdhan, pihaknya tak mau gegabah menahan seseorang. Dikhawatirkan masa penahanannya habis ketika penyidik melengkapi berkas.
“Posisi perkara ini mau kami segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik tengah melengkapi pemberkasan. Kalau berkasnya sudah fix dan jaksa sudah oke, akan kami lakukan penahanan,” ujar Wirdhan.
Ketika hal ini hendak dikonfirmasi wartawan LH kepada kedua pejabat yang bersangkutan namun selalu tidak ada ditempat. (Usep/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.