945 views

PT. BORNEO SAWIT PERDANA CAPLOK LAHAN MILIK KAKEK LETTU PURN BURHAN SANI

KOTIM-LH: Diusianya yang sudah lanjut Lettu Purn TNI Burhan Sani (99 Tahun-Red) masih harus berjuang mempertahankan hak nya dari penyerobotan PT. BORNEO SAWIT PERDANA (NSP GRUP). Kalau pada masa dinas sebagai TNI Sang kakek bergalang batang mempertahankan kemerdekaan NKRI namun kurang lebih 5 Tahun terakhir ini Sang kakek sibuk mempertahankan hak-haknya atas sebidang tanah yang sudah dimilikinya lebih dari 35 Tahun. Burhan Sani pernah menjadi Komandan kompi Satu Tambun Bungai dengan pangkat terakhir Letnan Satu.
Lahan seluas 135 Ha digarap oleh Burhan Sani sejak Tahun 1969. Terbukti bahwa pada tahun 1977 Kepala Desa Cempaka telah mengeluarkan SKT atas nama Burhanuddin (anak Kakek Burhan Sani-Red)  diatas kertas segel. Dalam Surat tanah yang ditandatangani oleh Kades Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaka, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dijelaskan bahwa tanah tersebut digarap secara berpindah-pindah tempat (Nomaden: pada zaman itu memang kebiasaan seperti itu sehingga  seseorang bisa menggarap dalam jumlah yang cukup luas terlebih-lebih keluarga besar/banyak anak-Red).
Sesuai data yang ditemukan wartawan LIPUTAN HUKUM dilapangan baik melalui keterangan Kakek Burhan Sani bersama keluarga besarnya maupun para tokoh masyarakat khususnya para orang tua yang layak mengetahui status tanah itu dimana sebelum diambil alih oleh PT. BORNEO SAWIT PERDANA bahwa diatas lahan tersebut terdapat tanaman seperti Karet, Cempedak, Durian, Duku, Rambutan, Asam Derawa/Kasturi, Rambania, Rotan, dan Pertanian Padi.
Karet (50 Ha = 1360 Pohon); Pohon buah-buahan ( Cempedak 300 Pohon; Durian 180 Pohon, Duku 50 Pohon, Rambutan 30 Pohon, Asam Derawa/Kasturi 10 Pohon, Rambania 7 Pohon); Rotan hampir disemua lokasi kebun, dan Tanaman Pertanian berupa Padi seluas 35 Hektar.
Malapetaka datang pada tahun 2006 dimana tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba PT. BORNEO SAWIT PERDANA menggarap dan mengambil alih lahan milik Kakek Burhan Sani. Bak Petir Disiang Bolong berita pengambilalihan paksa ini telah membuat duka yang sangat mendalam bagi Kakek Purnawirawan ini bersama seluruh keluarga besarnya. Tapi apa daya perusahaan raksasa ini tidak perduli dengan semua keluhan dan tuntutan itu.
Kemudian sejak Tahun 2013 Kakek Burhan Sani beserta seluruh anak dan keturunannya mencoba menemui pihak perusahaan. Termasuk sudah melayangkan surat kepada Pihak perusahaan. Namun tetap tidak ada iktikad baik dari perusahaan.
Akhirnya akibat merasa dilecehkan hak-haknya dan upaya normal selalu diabaikan perusahaan maka Kakek Burhan Sani dan keluarganya melakukan pemortalan diatas tanah yang menjadi haknya. Bukan penyelesaian yang didapatkan tetapi Pihak Perusahaan melalui karyawannya justru melakukan pembongkaran terhadap portal yang dibuat Keluarga Burhan Sani.
Kepada wartwan LIPUTAN HUKUM Sang Kakek menyampaikan “ saya minta pihak-pihak terkait baik perusahaan dan pemerintah serta instansi yang berwenang agar membantu kami untuk mendapatkan hak-hak kami. Kalau mereka tak mau ganti rugi kembalikan lahan dan tanaman kami. Puluhan tahun kami menanam dan memperjuangkan itu. Kami juga membayar keawajiban kami kepada Negara termasuk membayar balasting (PBB-Red)” tutur Kakek Burhan Sani berapi-api yang didampingi oleh anaknya yang ke-7 Burhan. (Rusliansyah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.