BOGOR-LH: Pelecehan seksual terhadap tiga siswi salah satu Sekolah Menengah Kejuruan swasta di Kota Bogor diduga dilakukan oleh SW seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat DPRD Kota Bogor.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bogor Kota, Kamis (12/11/2015-Red) petang.
Didampingi kepala sekolah dan para orangtuanya, ketiga siswi SMK itu melaporkan dugaan tindakan asusila dilakukan SW. Menurut mereka, SW kerap berbuat tidak senonoh terhadap siswi SMK tengah praktik kerja lapangan (PKL) di Sekretariat DPRD Kota Bogor. Seperti memegang paha, dirangkul, dan berbicara tidak senonoh.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual dilakukan SW.
“Iya kita sudah terima laporannya, dan segera kami tidak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2015-Red).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, saksi korban mengaku pelecehan dilakukan SW berupa dipegang pahanya dan dirangkul. Peristiwa itu terjadi pada 10 November 2015, di ruang kerja pelaku. Menurut saksi korban, pelaku meminta korban tidak melawan dan melaporkan tindakan itu, dengan membujuk akan memberikan nilai laporan PKL bagus.
“Sebelum melakukan pelecehan, pelaku sempat terjadi percakapan. Kalau yang punya pacar akan diberi nilai kecil, sedangkan yang belum punya pacar nilainya besar,” ujar Andi.
Menurut Andi, jika terbukti, SW akan dijerat pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau paling rendah 3 tahun.
“Selain pelecehannya, ada kata-kata yang membujuk, kata-kata melakukan tipu muslihat. Tapi itu masih kita dalami,” ucap Andi.
Meski demikian, polisi hingga saat ini belum memeriksa SW. “Kami akan melakukan pemanggilan secepatnya. Sejauh ini sudah ada tiga orang saksi yang telah dimintai keterangan. Pihak sekolah dari para siswa juga sudah kami periksa hari ini,” lanjut Andi.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, sempat dikonfirmasi terkait kasus pelecehan tiga siswi SMK sedang magang oleh SW. Dia berjanji akan segera memberikan sanksi tegas.
“Kita lihat berdasarkan sanksinya. Tentu saja kalau terbukti bisa berujung pada pemecatan, kalau menyangkut etika atau pelanggaran berat,” kata Bima.
Hanya saja, kata Bima, pihaknya akan menghormati asas praduga tak bersalah, dengan mengumpulkan bukti, apa yang sebenarnya terjadi. “Tadi pagi saya mengundang dinas terkait, terutama bagian kepegawaian, sekretaris dewan, dan bagian inspektorat. Minta untuk segera dilakukan investigasi oleh tim dari lintas dinas tersebut, untuk memastikan bagaimana sebetulnya persoalan yang terjadi,” ujar Bima.(MDK /ARY/Red)