489 views

Mantan Kadis Pasrah Divonis 1,5 Tahun Terjerat Kasus Korupsi Dana Hibah Natuna

TANJUNGPINANG-LH: Tedjo Sukmono mantan Kepala Dinas Perikanan (DKP) Natuna yang juga mantan Hakim Adhoc Perikanan, mengaku lega dan bersyukur atas putusan 1 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor atas dirinya di PN Tipikor Tanjungpinang, Jumat,(27/11/2015-Red).

Selain divonis lebih ringan dari dua terdakwa lainnya, Darwanto dan Heca Janatra, Tedjo Sukmono juga tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti atas Dana Bantuan Sosial Pengentasan Kemiskinan untuk pembuatan rumpon laut nelayan senilai Rp6 miliar.

Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian Rp1.157 miliar yang dinikmati terdakwa, Heca Jantra. Dan Rp 973 juta lainnya dinikmati Darwanto.

“Saya bersyukur atas putusan sidang ini dan membuktikan pada masyarakat Natuna, kalau saya tidak korupsi dan menerima dana Bansos untuk pembuatan rumpon ini,” ujarnya pada wartawan usai disidang di PN Tanjungpinang.

Tedjo juga mengatakan, selama ini, sebagai orang luar yang berdinas dan menjadi Kepala Dinas Perikanan (DKP) di Natuna, tidak pernah berniat “menggarong” dana dari APBD daerah tersebut.

Tetapi, akibat adanya tekanan dan mengupayakan sejumlah KUB di Natuna agar dapat ditambah dengan permainan staf dan Kelompok KUBE Nelayan di Natuna, memaksa dirinya harus menyalurkan Bansos untuk pengentasan kemiskinan nelayan di Pulau Tujuh itu, sebelum Peraturan Bupati (Perbub) dikeluarkan.

“Intinya, saat itu kami mengajukan sejumlah Kelompok Usaha Bersama (KUBE) nelayan, untuk memperoleh dana bantuan sebelum Peraturan Bupati Keluar,” ujarnya.

Selain itu, dirinya sebagai Kepala Dinas Perikanan, sebenarnya hanya mengusulkan sejumlah KUBE nelayan untuk mendapatkan dana bantuan tersebut. Dan yang mengucurkan dana bantuan setelah melalui seleksi oleh tim yang dibentuk adalah Dinas Pendapatan dan Kekayaan Daerah (DPKAD) Natuna.

“Jadi, Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dana hibah pengentasan kemiskinan APBD 2012 natuna ini adalah Darmanto selaku Kepala DPPKD, demikian juga Kuasa Pengguna Angaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA),” ujarnya.

Harusnya kalau mau fair, tambah Tedjo, aparat penegak hukum harus menyeret semua pejabat yang terlibat, khususnya PPK dan KPA. Hingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan tidak terkesan tebang pilih.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang memvonis mantan Kepala DKP Natuna terdakwa Tedjo Sukmono dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Natuna, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Namun, dalam putusanya, Majelis Hakim yang diketuai Dameparulian SH dan dibantu Hakim anggota Lindawati SH dan Jhony Gultom SH, menyatakan tidak sepakat dengan tuntutan JPU atas dakwaan primer. Sebaliknya, hakim menyatakan terdakwa Tedjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama terdakwa lainya sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU tipikor Jo Pasal 55 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya Agus Riauantoro SH, menyatakan menerima. Sementara JPU, Kadek SH menyatakan pikir-pikir. (BTD/CS/D/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.