JAKARTA-LH: Menurut pengamat energi, Marwan Batubara, menilai pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla dalam proses negosiasi perpanjangan kontrak terancam merugikan PT Freeport Indonesia. Pasalnya, pemerintah akan menaruh curiga jika proses perpanjangan kontrak telah ditunggangi sejumlah pihak sehingga merugikan negara.
“Ada juga kemungkinan diterminasi (tak diperpanjang), kalau kita tidak mendapatkan kondisi kontrak yang lebih baik. Kita tidak mau seperti dulu lagi lah,” ujarnya.
Marwan menuding Freeport sudah kerap kali melakukan perjanjian politik dalam membuat kontrak kerja sama sehingga sering merugikan negara. “Freeport selalu melakukan berbagai deal-deal politik merugikan negara. Itu sudah lumrah dilakukan. Apakah ini diteruskan atau tidak,” tuturnya.
Jika tidak mencapai kata sepakat, maka sudah tentu Freeport harus pergi dari Indonesia. Atas kejadian ini, pemerintah semakin didesak untuk transparan dalam segala bentuk perjanjian yang menyangkut hajat hidup masyarakat Indonesia.
“Pemerintah juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat. Kita ingin pemerintah jadi pemegang saham mayoritas (Freeport),” tegasnya.
Polemik pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga dinilai bakal mempersulit PT Freeport Indonesia dalam mendapatkan perpanjangan kontrak karya sebelum 2019. Sebab, pemerintah bakal semakin berhati-hati menerima tawaran Freeport memperpanjang kontrak sebelum waktu yang ditentukan agar tidak dipermainkan.
“Iya dong, soalnya ini sudah terjadi upaya macam-macam, seharusnya semakin ketat pemerintah,” ujar Pengamat Komunikasi Politik, Effendi Ghazali, di Museum Nasional, Jakarta.
PT Freeport Indonesia sendiri mengaku pencatutan nama para petinggi negara sebagai jaminan perpanjangan kontrak baru pertama kali terjadi. “Ini belum pernah terjadi (baru pertama kali),” ujar Vice President Corporate Communication Riza Pratama.
Menurut dia, Freeport saat ini tetap berkomitmen untuk menjaga investasi di Indonesia mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
“PTFI melaksanakan seluruh kegiatan usaha pertambangan dengan mengacu pada hukum, peraturan yang berlaku, kontrak karya dan prinsip bisnis,” kata dia. (MDK/BIM/Red)