JAKARTA-LH: Masih dipertanyakan sejumlah kalangan hasil audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Termasuk desakan untuk perhitungan kembali kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda, perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak seharusnya menjadi kewenangan BPK. Bukan auditor asing yang ditunjuk pemerintah.
” Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara hanya jika ditunjuk oleh BPK,” ujar Khairul melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/11/2015-Red).
Khairul mengatakan, hasil audit yang Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya penyimpangan di tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk oleh BPK, melainkan Pertamina. Kecuali, kata dia, jika saat ini BPK mengaudit kembali hasil Kordamentha tersebut.
“Harus diaudit lagi. Itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Sebelumnya, jajaran BPK sudah meminta agar hasil audit Petral itu diserahkan ke lembaga tersebut untuk diaudit ulang. Hasil audit itu baru bisa diserahkan ke penegak hukum jika sudah melalui BPK. (JPNN/Flo/Red)