“ Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya ” tandas Wakil Ketum MUI Cholil.
JAKARTA, liputanhukum.com: Pernyataan Wakil Menteri Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak yang mengatakan Pelibatan Masyarakat Lintas Agama Dalam Pelayanan Haji Di Indonesia yang viral beberapa hari terakhir mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menanggapi usulan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak yang mendorong pelibatan masyarakat nonmuslim sebagai petugas haji. Cholil menegaskan, warga nonmuslim dapat terlibat dalam tugas teknis, tetapi tidak untuk pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.
Wakil Ketua MUI tersebut juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan untuk menjadi petugas haji selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ibadah yang memiliki kekhususan syariat bagi umat Islam. “ Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya ” tandas Wakil Ketum MUI Cholil.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Wamen Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan kelompok agama lain dalam mendukung pelayanan jamaah haji di daerah. Gagasan tersebut dinilai dapat memperkuat nilai kebinekaan dan gotong royong sebagai karakter bangsa Indonesia.
Dahnil mengatakan, pelayanan kepada jamaah tidak hanya dapat didukung umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat melalui semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial. “ Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya ” ujar Dahnil di Manado pada Jumat (30/10/2026). (Dessy)
